Rabu, Maret 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Gerak Cepat, Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Siap Dikirim ke Singapura Pekan Depan!

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa berkas proses ekstradisi buronan Paulus Tannos, yang telah ditangkap oleh otoritas Singapura, akan segera dikirimkan. Rencananya, dokumen tersebut akan dikirim melalui Kementerian Hukum RI pada pekan depan.

“Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (15/2/2025).

Tessa belum bisa memastikan tanggal pasti pengiriman berkas tersebut, namun ia menegaskan bahwa pengiriman akan dilakukan dalam pekan depan.

“Jadi, harapan kita dalam waktu dekat ini bisa ada update lagi ya, jadi, infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa salah satu dokumen yang akan dikirimkan adalah permintaan penuntutan dari Pengadilan Singapura terhadap Paulus Tannos, mengingat yang bersangkutan masih mengupayakan pembelaan pasca-penangkapannya oleh otoritas setempat.

“Dan, perbedaan sistem hukum, di mana di negara Singapura dan Indonesia ini, kita bisa menyatakan bahwa seseorang itu dituntut tentunya setelah ada P21 ya dari jaksa penuntut umum,” kata Tessa.

Ia juga menjelaskan bahwa KPK akan bekerja sama dengan berbagai pihak demi melengkapi berkas-berkas yang diperlukan oleh pihak pemerintah Singapura.

“Sehingga, diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” tambahnya.

Tessa menegaskan bahwa KPK berharap Paulus Tannos dapat dieksekusi hukum di Indonesia, meskipun saat ini masih menjalani provisional arrest di Pengadilan Singapura.

“Dan itu merupakan salah satu tindakan yang buat Indonesia ini, tindakan yang mendukung pemberantasan korupsi. Dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera dipulangkan dan dapat segera dilakukan penuntutan terhadap saudara Paulus Tannos,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Paulus Tannos di Singapura setelah menjadi buronan sejak 2019 terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa Tannos masih berada di Singapura dan proses ekstradisinya sedang berlangsung.

“Masih di Singapura,” katanya pada Jumat (24/1/2025).

Saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi seluruh syarat ekstradisi.

“KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” jelas Fitroh.

Diketahui, sebelum ditangkap di Singapura, Paulus Tannos sempat terdeteksi berada di Thailand. Selain itu, ia diketahui telah mengganti kewarganegaraan dan identitasnya menjadi Thian Po Tjhin di Singapura. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER