JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan suap dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029. Laporan ini diajukan oleh mantan staf DPD, Fithrat Irfan, yang mengklaim bahwa 95 anggota DPD menerima aliran dana suap.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diputuskan apakah akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
“Secara umum, pelaporan yang masuk akan diverifikasi, ditelaah, dan dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Kami akan menilai apakah ada hal yang perlu dilengkapi oleh pelapor atau dapat langsung ditindaklanjuti,” ujar Tessa, Rabu (19/2/2025).
Namun, ia belum dapat memastikan apakah kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan atau belum. “Hanya pelapor yang dapat bertanya dan mendapatkan pembaruan informasi terkait perkembangan laporan ini,” tambahnya.
Dalam laporannya, Irfan menyebut bahwa seorang senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA, yang juga merupakan mantan atasannya, turut menerima uang suap tersebut. Ia juga menuding bahwa suap tidak hanya terjadi dalam pemilihan Ketua DPD, tetapi juga dalam pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
“Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah berinisial RAA. Ada indikasi bahwa beliau menerima suap dalam pemilihan Ketua DPD serta Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” kata Irfan di Gedung KPK, Selasa (18/2/2025).
Irfan mengungkapkan bahwa setiap anggota DPD yang terlibat diduga menerima total USD13.000. Rinciannya, USD5.000 diberikan untuk suara dalam pemilihan Ketua DPD, sementara USD8.000 untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
“Mantan bos saya menerima total USD13.000 dari transaksi ini,” jelasnya.
Ia juga membeberkan bahwa uang suap didistribusikan secara langsung ke ruangan masing-masing anggota DPD. Setelah itu, uang tersebut disetorkan ke rekening bank.
“Saya bersama tiga orang lainnya mengurus distribusi uang ini. Saya, Saudara RAA, dan dua perwakilan dari Ketua DPD terpilih, yang berperan sebagai pengawal,” kata Irfan.
Kuasa hukum Irfan, Aziz Yanuar, menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan kepada KPK. Salah satu bukti yang diserahkan adalah rekaman suara percakapan antara Irfan dan seorang petinggi partai.
“Bukti yang kami serahkan termasuk rekaman percakapan antara Pak Irfan dan seorang petinggi partai. Ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan DPD, tetapi juga ada keterlibatan dari petinggi partai politik,” ujar Aziz. (MK/SB)