JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan buron Harun Masiku. KPK memastikan Hasto kembali dipanggil pada Kamis (20/2).
“Sudah (kirim surat pemanggilan kedua untuk Hasto). Kamis (jadwal pemeriksaan),” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Hasto pada Senin (17/2), namun ia tidak hadir. Melalui tim kuasa hukumnya, Hasto mengirimkan surat kepada penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Alasannya, ia baru saja mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang pertama terkait gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025.
“Alasannya, infonya, sebagaimana yang saya ketahui ya, saya belum baca suratnya, tetapi infonya meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi,” kata Tessa, kemarin.
Permintaan penundaan pemeriksaan juga disampaikan oleh pihak penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. Pihaknya telah mendatangi KPK untuk menyerahkan permohonan resmi terkait hal tersebut.
“Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).
Ronny menjelaskan bahwa permintaan penundaan pemeriksaan berkaitan dengan pengajuan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu, kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan,” sebutnya.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, ia sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun hakim menolak gugatan itu pada Kamis (13/2) dengan alasan praperadilan yang diajukan kabur dan tidak jelas.
Dengan pemanggilan kedua ini, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. (MK/SB)