Senin, Desember 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Optimis Kembali Jerat Eddy Hiariej Terkait Perkara Suap di Kemenkum HAM

JAKARTA – Tampilnya eks Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang MK Kamis (4/4) menimbulkan polemik. Kendati status tersangka Eddy telah dinyatakan dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK bersiap kembali menjerat Eddy dalam perkara suap.

”Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemarin. KPK memastikan akan tetap melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kemenkum HAM tersebut.

Beberapa waktu lalu, gelar perkara sudah dilakukan KPK. Dalam forum tersebut, KPK sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera. Perkembangan mengenai kasus ini disampaikan KPK dalam waktu dekat.

KPK optimistis bisa kembali menjerat Eddy dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Sebab, substansi materi penyidikan perkara tersebut sebenarnya belum pernah diuji di pengadilan tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu. PN Jakarta Selatan hanya menguji keabsahan syarat formilnya.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan agar KPK tegas dalam kasus perkara Eddy. ”Harus dipastikan juga sudah ada sprindik atau sekadar sedang akan ditindaklanjuti saja,” paparnya.

ICW menilai proses menjerat kembali Eddy sebagai tersangka oleh KPK berjalan lambat. Sudah sejak dua bulan setelah praperadilan, KPK kalah, kasus ini tidak segera dilanjutkan. Padahal, perkara di praperadilan itu hanya membahas syarat formil atau administratif. Sementara secara substantif belum diuji.

”KPK harus menangani secara serius kasus ini. Agar kepercayaan publik tak semakin menurun,” terangnya. Dengan munculnya sprindik baru, harapannya kasus tersebut bisa kembali dilanjutkan.

Eddy diduga telah menerima suap dari mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Yakni, terkait indikasi membantu pengurusan masalah internal di PT CLM. Helmut diduga juga menyuap dalam proses buka blokir perusahaan PT CLM yang dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) distop oleh Kemenkum HAM. (JP/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER