JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur melakukan pemotongan anggaran hingga mencapai 20 persen dari total nilai hibah.
“Yang 20 persen dan lain-lain itu yang dipotong,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Asep menjelaskan bahwa dana hibah tersebut berasal dari pokok pikiran (pokir) milik masing-masing anggota DPRD Jawa Timur. Dana itu kemudian disalurkan melalui proyek-proyek yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk organisasi masyarakat dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
“Proyek-proyek itu kemudian ada bagian yang dipotong, 20 persen dari situ. Tapi bentuknya proyek,” lanjut Asep.
Ia menambahkan, potongan tersebut tidak dilakukan secara langsung terhadap dana hibah tunai, melainkan dalam bentuk pengurangan nilai proyek yang didanai hibah tersebut.
Temuan itu menjadi dasar penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KONI Jatim dan kediaman anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti. Meskipun demikian, Asep tidak merinci nilai proyek yang diterima KONI Jatim. Ia hanya menyebut bahwa dana tersebut disalurkan oleh anggota DPRD Jatim bernama Kusnadi.
“Kalau tidak salah, dipanggilnya itu, saya lihat panggilannya, untuk tersangka Pak Kusnadi,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya terkait penyaluran dana hibah melalui mekanisme pokir oleh kelompok masyarakat.
“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika, pada Jumat (12/7/2024).
Menurut Tessa, dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya adalah staf dari pejabat negara tersebut. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 berasal dari pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.
“Mengenai nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, akan disampaikan kepada media pada waktunya bila proses penyidikan telah cukup,” pungkas Tessa. (MK/SB)