DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, mencatat sebanyak 4.955 pemilih dengan disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memiliki hak suara. Namun, saat hari H pencoblosan wajib memiliki surat rekomendasi dokter kejiwaan.
“KPU wajib mendata semua pemilih, karena setiap suara pemilih di Indonesia tidak boleh ada yang terlewatkan. Namun, khusus untuk ODGJ ini kami perbolehkan mencoblos, asalkan ada rekomendasi dari dokter,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Selasa (19/12/2023).
Dia mengatakan, data 4.955 pemilih dengan ODGJ di Bali ini, tersebar di Kabupaten Gianyar sebanyak 760 pemilih, Buleleng 703 pemilih, Tabanan 702 pemilih, Badung 653 pemilih, Karangasem 631 pemilih, Jembrana 457 pemilih, Bangli 372 pemilih, Kota Denpasar 358 pemilih, dan Klungkung 319 pemilih.
“Jadi, tidak semua ODGJ bisa memilih, tapi untuk pendataan jumlah ODGJ yang memiliki hak suara, wajib dilakukan pendataan KPU Bali,” pungkasnya lagi.
Hal ini dikarenakan, menurut dia, orang sakit bisa sembuh. Untuk orang sakit di rumah sakit juga akan difasilitasi. Namun, tetap ada persetujuan saksi dengan jarak yang tidak jauh dari TPS.
Ditambahkan, Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya bahwa, pemilih dengan disabilitas mental menempati posisi terbanyak kedua setelah pemilih dengan disabilitas fisik. Jumlahnya 24,26 persen di antara para pemilih disabilitas atau difabel.
“Yang paling jelas mekanismenya adalah pemilih dengan disabilitas mental yang tengah dirawat di rumah sakit jiwa,” jelasnya.
Namun, kondisi kesehatan mereka pada hari H Pemilu 2024, akan menentukan apakah mereka bisa mencoblos atau tidak, karena yang berwenang menentukan pemilih dengan disabilitas mental boleh mencoblos atau tidak dokter kejiwaan.(WIR)