Sabtu, Oktober 5, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Bali Minta Daftar Calon Sementara Jangan Dulu Pasang Baliho

DENPASAR– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan meminta daftar calon sementara (dcs) anggota DPRD Bali yang telah ditetapkan untuk jangan dulu memasang baliho atau spanduk yang mengarah ke kampanye.

Di Denpasar, Senin, disampaikan bahwa selain karena belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, masih ada potensi mereka digantikan sebagai bacaleg selama daftar calon tetap (dct) belum diumumkan.

Hak dewan pimpinan pusat partai politik untuk mengubah daftar calon sementara merupakan kebijakan baru, sehingga ada potensi terjadi polemik jika bacaleg terlanjur memasang baliho dan terjadi perubahan.

“Jadi antisipasi kerawanan sudah kita lakukan melalui pendekatan-pendekatan (ke partai politik), kemarin pun masalah yang ada di lapangan kita koordinasikan dengan intelijen, dan makanya saya bilang ngapain pasang-pasang baliho kan belum pasti, nanti rugi kan,” kata Lidartawan.

Selain itu, meskipun bacaleg tersebut tak digantikan posisinya masih ada potensi partai politik mengubah nomor urut calon, jika terlanjur memasang baliho apalagi dicantumkan nomor urut maka akan lebih merugikan karena pendukungnya bisa jadi lebih mengingat nomor terdahulu.

“Bahwa pergantian itu hak partai, di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 jelas bahwa kewenangan itu diserahkan ke partai politik, kalau partai mau ganti silahkan saja. Dan itu tidak ada lagi persyaratan yang jelas yang bersangkutan artinya tidak direstui oleh partainya,” sambungnya.

Terkait baliho dengan wajah politisi di pinggir jalan, KPU Bali telah berulang kali mengingatkan bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 telah dijelaskan soal aturan sosialisasi yang semestinya.

“Pertama adalah untuk internal, jadi kegiatan internal sosialisasi di antara partai politik itu sendiri. Jadi pertemuan terbatas, di situ jelas dilarang untuk memasang baliho atau spanduk yang mencirikan ciri-ciri khas,” ujar Lidartawan.

Yang jadi permasalahan, KPU Bali tidak memiliki kewenangan dalam menindak, karena menindak pelanggaran saat masa kampanye merupakan kewenangan bawaslu dan untuk saat ini peran Satpol PP di kabupaten/kota yang paling diandalkan.

“Yang boleh sekarang adalah Satpol PP, nanti di kampanye baru bawaslu, sekarang hanya cegah dini. Disampaikan ke Satpol PP supaya (calon peserta pemilu) tidak melanggar aturan. Saya sudah menyampaikan ke teman-teman Satpol PP, kenapa takut menindak kalau itu melanggar ketertiban umum atau perda,” kata Ketua KPU Bali itu. (ant/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER