DENPASAR – KPU Provinsi Bali, memastikan calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, yang dibuka pendaftarannya telah dimulai sejak 11-20 Desember 2023, diseleksi ketat dan bebas dari kepentingan partai politik.
“Jika ada calon KPPS yang terindikasi dan tercantum namanya dalam Sipol (sistem informasi partai politik), maka kami anggap itu tidak memenuhi syarat administrasi. Kami akan melakukan proses pencoretan,” kata Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, di Denpasar, Selasa (19/12/2023).
Hal itu dilakukan KPU Bali, karena tidak mau mengambil resiko terkait adanya pendaftar calon petugas KPPS yang namanya masuk sebagai anggota partai politik.
Menurutnya, kebijakan ini berbeda dibandingkan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan sebelumnya. Ketika itu calon penyelenggara yang namanya terindikasi Sipol masih bisa mendaftar dengan membawa surat pernyataan bebas dari partai politik.
“Saat itu kami lakukan berdasarkan memakai surat pernyataan, namun akhirnya keluar rekomendasi Bawaslu yang meminta
mengganti seluruh penyelenggara Pemilu yang terdaftar atau namanya tercantum dalam Sipol. Sehingga kami melakukan proses pergantian. Kami tidak ingin mengulangi proses itu kembali,” tuturnya.
Lebih lanjut John pun mengatakan, jika ada warga yang keberatan karena memang tidak pernah manjadi anggota partai politik namun tanpa diketahui namanya tersangkut dalam Sipol, dia menyarankan untuk segera mendatangi partai tersebut, agar namanya bisa segera dihapus dari daftar Sipol.
“Karena yang berhak melakukan proses revisi, perbaikan atau penambahan adalah partai politik. Jadi harus segera melapor. Apalagi dengan sistem IT saat ini, proses penghapusan bisa dilakukan dengan cepat,” tandas John yang juga Koordinator Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Bali tersebut.***(dre)