DENPASAR – Keluarga dari Tersangka SW dan IKB menyerahkan uang Rp1,15 miliar kepada Penyidik Kejati Bali, di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (28/6). Dana itu pengembalian kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.
Penyerahan uang disaksikan Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum, yang selanjutnya uang tersebut, dititipkan di Rekening Penitipan Kejati Bali di Bank BRI. Uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
“Sekitar pukul 14.00 Wita, penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara dalam hal ini BPD Bali. Tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap. Tentunya hal ini yang diharapkan dari Pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara,” beber Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.
Adapun Tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada 11 April 2022.
Atas perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung, yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp5 miliar.
IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Luga menjelaskan, Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi. Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan.(WIR)