DENPASAR– Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa, Denpasar, Bali, melakukan uji petik terhadap kapal cepat yang beroperasi di Pelabuhan Sanur menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. “Kami masih proses uji petik untuk persiapan libur Natal dan Tahun Baru,” kata Kepala KSOP Kelas II Benoa Sadeli di Pelabuhan Sanur, Denpasar, Kamis.
Pelabuhan Sanur merupakan salah satu satuan kerja yang berada di bawah naungan KSOP Benoa Denpasar. Di pelabuhan itu terdapat 45 operator kapal cepat dengan total 65 kapal cepat beroperasi melayani penyeberangan Sanur, Denpasar menuju destinasi wisata Pulau Nusa Penida dan Nusa Lembongan di Kabupaten Klungkung.
“Uji petik masih proses karena kami diberi waktu sampai 30 November 2023,” imbuh Sadeli.
Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, uji petik merupakan kegiatan rutin setiap tahun sebagai persiapan menghadapi lonjakan penumpang saat libur panjang atau kondisi tertentu.
Ada pun pemeriksaan uji petik itu di antaranya pemeriksaan sertifikat dan dokumen di atas kapal, pemeriksaan bidang status hukum kapal dan keselamatan kapal.
Selain itu, pemeriksaan manajemen keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dan pengawakan kapal dan pengujian beberapa alat keselamatan kapal. Ada pun Pelabuhan Sanur merupakan salah satu pelabuhan penting di Denpasar yang sebagian besar melayani arus wisatawan didominasi turis mancanegara.
Rata-rata per hari aktivitas penumpang di pelabuhan itu mencapai sekitar 12 ribu orang baik datang dan berangkat. Sejak perdana mulai beroperasi pada November 2022 hingga September 2023 pergerakan penumpang di pelabuhan itu mencapai 2,75 juta orang.
Ada pun pergerakan kapal baik berangkat dan datang selama periode itu masing-masing mencapai 31.786 dan 32.311 pelayaran.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hubla Kementerian Perhubungan Antoni Arif Priadi telah mengeluarkan instruksi tentang uji kelaiklautan kapal penumpang angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dalam instruksi itu, pelaksanaan uji petik kelaiklautan kapal penumpang dimulai sejak 18 Oktober 2023. Untuk itu, seluruh Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) termasuk di antaranya KSOP, untuk melaporkan tertulis kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan angkutan Natal dan Tahun Baru 2024.
Laporan itu mencakup di antaranya nomor registrasi kapal, penanggung jawab, tanggal pengujian, serta catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.
Apabila dalam pemeriksaan uji petik itu ditemukan tidak sesuai, pemilik kapal diberikan waktu pemenuhan ketidaksesuaian itu hingga 30 November 2023 dan kapal dilarang beroperasi jika ketidaksesuaian atau rekomendasi belum juga dipenuhi. (ant/sb)