DENPASAR – Terdakwa kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) sekaligus mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (24/6/2022).
Ia menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada tiga poin keberatan yang diajukan Eka Wiryastuti melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Gede Wija Kusuma.
Ketiga poin tersebut antara lain dakwaan penuntut umum dinilai kabur, error in persona atau keliru mengajukan terdakwa, dan tidak cermat dalam menguraikan keikutsertaan dalam surat dakwaan.
“Bahwa atas dakwaan tersebut penuntut umum melakukan penilaian yang sangat subjektif kepada terdakwa,” sebut Ni Nengah Saliani, salah satu anggota tim kuasa hukum Eka Wiryastuti.
Penilaian subjektif itu yakni dengan cara melakukan penyaduran atau mengadaptasi dan menyimpulkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan keterangan saksi-saksi yang hanya bersifat pendapat dan disimpulkan sendiri.
“Dengan tidak didukung oleh bukti-bukti lain yang berkualitas untuk menjadi sebuah dakwaan,” sambung Saliani saat mengurai poin dakwaan penuntut umum yang dinilai kabur.
Keterangan saksi-saksi yang hanya bersifat pendapat dan kesimpulan mengacu pada poin dakwaan yang menyebutkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, terdakwa dalam berkas terpisah, dalam kapasitasnya sebagai staf khusus sebagai representasi dari Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan.
“Sehingga apapun perbuatan yang dilakukan oleh (terdakwa) I Dewa Nyoman Wiratmaja dianggap mewakili perbuatan terdakwa (Eka Wiryastuti). Dakwaan menurut hemat kami disadur atau diadaptasi dan menyimpulkan dari keterangan saksi-saksi,” jelasnya.
Para saksi yang dimaksud dalam poin ini antara lain Rifa Surya, Ida Bagus Wiratmaja, dan I Made Subagia.
“Perbuatan yang dilakukan oleh (terdakwa) I Dewa Nyoman Wiratmaja tidaklah dapat dipertanggungjawabkan secara pidana oleh terdakwa,” sambungnya.
Dalam poin keberatan lainnya disebutkan, peran Eka Wiryastuti dalam pengurusan DID tahun anggaran 2018 hanya memerintahkan Ida Bagus Wiratmaja selaku Kepala Bapelitbang untuk melakukan koordinasi dengan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu meminta bantuan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku konsultan Perekonomian dan Pembangunan mengenai Dana Insentif Daerah (DID).
Kuasa hukum Eka Wiryastuti memandang, perintah kepala daerah kepada OPD dan konsultannya bersifat normatif.
“Justru terdakwa akan bersalah bila tidak dilakukan perintah tersebut karena tidak menjalankan tugas sebagai bupati,” tukasnya.
Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum Eka Wiryastuti, Wija Kusuma menegaskan lagi soal poin eksepsi. Terutama saat disinggung soal siapa yang bertanggung jawab dalam pengurusan DID. “Lihat nanti saja di pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.
Dalam sidang sebelumnya, penuntut umum KPK mendakwa Eka Wiryastuti bersama I Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan suap sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kemenkeu, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK), Ditjen Perimbangan Keuangan, Rifa Surya, untuk mengurus DID Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018. (dtc)