JAKARTA — Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan usulan agar Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan mantan Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula.
Usulan tersebut disampaikan oleh Ari Yusuf Amir, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/5).
Pengacara Tom Lembong itu menyampaikan bahwa kehadiran kedua tokoh tersebut dibutuhkan untuk memperjelas soal mekanisme distribusi gula dan penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan.
“Tadi menarik apa yang disampaikan oleh hakim anggota tentang kenapa distribusinya berbelit-belit dan segala macamnya. Untuk itu yang kami hormati majelis hakim, ada baiknya kalau untuk meninjau pertanyaan tersebut, kita undang Pak Moeldoko dan Pak Menteri Perdagangan pada waktu itu,” kata Ari di hadapan majelis hakim.
Ari menjelaskan bahwa permintaan untuk menghadirkan Moeldoko berkaitan dengan posisinya saat menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Sementara, Gita Wirjawan merupakan Menteri Perdagangan pada masa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait distribusi gula oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), yang kini menjadi Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad).
“Nah, kalau ditanyakan kenapa melakukan permintaan untuk ditunjuk, maka sebaiknya kami mengusulkan tadi, dalam persidangan, itu ditanyakan kepada yang membuat MoU, yang membuat MoU kesepakatan itu adalah pada saat itu tahun 2013, jauh sebelum Pak Tom sebagai Menteri Perdagangan, yaitu KSAD pada waktu itu Pak Moeldoko dan Gita Wirjawan Menteri Perdagangannya pada waktu itu,” jelas Ari.
Ari kemudian menilai bahwa pertanyaan hakim sebaiknya ditujukan kepada Moeldoko dan Gita karena prosesnya terjadi jauh sebelum Tom menjabat.
“Artinya, proses ini sudah jauh sebelumnya. Nah, makanya tadi kami sarankan, kalau Pak Hakim mau menanyakan itu, idealnya lebih tepat kepada mereka dong harusnya, bukan kepada saksi tadi. Silakan saja, kalau mau dipanggil,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian Rp578 miliar akibat impor gula yang dilakukan tanpa koordinasi dengan lembaga terkait.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MK/SB)