GIANYAR – Kasus investasi PT Cloud Nine Investments yang beralamat di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar yang sudah masuk di proses persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar mulai memanas. Tidak hanya memanas di dalam sidang, tatapi juga memanas di luar persidangan.
Situasi memanas ini bermula dari kuasa hukum Naura Yenny Handayanie (pelapor), Lily Lubis di beberapa media menyebut bahwa kliennya (Naura Yenny Handayanie) menjalin kerja sama investasi property bersama Valur Blomsterberg yang akhirnya disepakati membuat PT Cloud Nine Investments, dengan perjanjian.
Lily juga menyebut bahwa dalam perjalanan Valur, tidak berkomitmen dalam perjanjian kerja sama yaitu, pembagian hasil dalam penjualan property villa yang sudah dibangun tersebut, dengan mengakui villa tersebut sebagai miliknya sendiri.
Padahal, dia mengatakan bahwa kliennya juga telah melengkapi seluruh interior villa itu, yang ternyata sudah dijual oleh Valur tanpa sepengetahuannya dan melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama.
Pernyataan Lily itu dibantah oleh kuasa hukum Valur, Putu Parama Adhi Wibawa SH MH yang berkantor di Institute of Justice Law Firm yang beralamat di Jalan Nuansa Utama II Nomor 3 Jimbaran. Pengacara yang akrab disapa Rama ini membantah bila antara kliennya dengan Naura Yenny Handayanie ada perjanjian kerja sama investasi property.
Rama juga membantah bila kliennya telah membuat perjanjian kerja sama dengan Naura terkait pembagian hasil dalam penjualan property villa, apalagi disebutkan bahwa kliennya telah melakukan penipuan kepada Naura.
“Kerja sama yang terjalin antara klien kami dengan Naura hanya sebatas pembelian furniture untuk villa yang akan dibangun oleh klien kami di Desa Mas, Ubud, Gianyar. Yang mana Naura bertindak selaku penjual furniture dan klien kami selaku pembelinya. Dan pembelian furniture tersebut juga telah dibayar lunas oleh klien kami kepada Naura,” kata Rama yang ditemui di Denpasar, Rabu (2/11).
Dijelaskan pula bahwa seluruh pembangunan villa tersebut menggunakan uang milik Valur, sehingga sudah sepatutnya villa tersebut diakui oleh Valur sebagai miliknya.
“Hal ini juga telah dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 26/Pdt.G/2022/PN.Gin tanggal 27 Oktober 2022 yang pada intinya menyatakan bahwa villa tersebut adalah sah dan merupakan asset milik pribadi klien kami,” uangkapnya.
Diketahui, salah satu poin dari putusan hakim atas gugatan yang dilayangkan oleh Valur kepada Naura, yaitu menyatakan sebuah bangunan yang diberi nama Villa Casa De Valla yang didirikan di atas Hak Sewa tanah seluas 900 M2 dari sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 3548/Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 19, tertanggal 23 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Ida Ayu Putu Sri Mahadewi SH MKn adalah sah dan merupakan aset milik pribadi Penggugat.
Rama juga mengatakan bahwa, Naura tidak pernah berinvestasi atau menyetorkan uang miliknya di PT Cloud Nine Investment. Dengan demikian, Rama menilai bahwa kuat dugaan Naura sengaja membuat laporan di Polda Bali dengan maksud untuk memeras kliennya agar memberikan sejumlah uang dan saham dari PT Cloude Nine Investment arena villa tersebut telah berdiri dan mencoba memanfaatkan moment tersebut untuk mencari keuntungan dari kliennya.
“PT Cloud Nine Investment merupakan perusahaan yang didirikan dengan keseluruhan modal dasarnya berasal dari uang milik klien kami sehingga saudara Naura tidak memiliki hak apapun ataupun menuntut kepada klien kami agar diberikan sejumlah saham ataupun keuntungan dari PT Cloude Nine Investment,” tuding Rama.
“Di dalam fakta persidangan tidak ada satu rupiah pun yang menujukan bahwa Naura menyetorkan modal ke dalam perusahaan. Justru sebaliknya klien kami yang meyetotrokan keseluruhan modal. Ini dikuatkan dengan bukti transfer dan juga keterangan saksi dari konsultan pajak,” lanjar Rama.
Sementara soal perkara yang dilaporkan Naura ke Polda Bali, menurut Rama bukanlah merupakan peristiwa dugaan tindak pidana penipuan, begitu juga dengan dakwaan dari JPU, secara terang benderang menguraikan bahwa peristiwa yang terjadi yaitu peristiwa perdata dan bukan peristiwa pidana.
“Intinya begini, tidak benar apabila Naura menjadi korban investor dari Klien Kami. Naura tidak pernah sekalipun berinvestasi ataupun menyetorkan modalnya di PT Cloud Nine Investments,” tandas pengacara muda ini
Menanggapi soal penangguhan penahanan yang sempat disinggung oleh kuasa hukum Naura, Rama menilai bahwa persoalan ini tidak masuk pokok persoalan antara Naura dan kliennya. Namun begitu, menurut Rama, Majelis Hakim telah transparan, baik dalam memeriksa perkara perdata atau pidana antara kliennya dengan Naura.
“Kami senantiasa menghormati segala keputusan dan kebijakan dari Majelis Hakim dalam proses pemeriksaan di Pengadilan. Apabila Kuasa Hukum saudara Naura mempunyai cukup bukti untuk menilai Majelis Hakim tidak transparan, maka dipersilahkan untuk mengajukan segala upaya hukum yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan ataupun dengan mengadukannya kepada Komisi Yudisial,” pungkas Rama. (TIM)