Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kurir Sabu 18,5 Kg dan Seribu Butir Ekstasi Polres Bali

DENPASAR – Dua kurir narkoba dengan barang bukti 128 paket sabu-sabu dengan berat total 18,5 kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi dengan berat hampir setengah kilogram, dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar, Polda Bali. Ini menjadi tangkapan terbesar jajaran Polresta di Tahun 2022.

“Kedua tersangka berinisial AR (29 tahun) dan MA (25 tahun) yang bertugas menerima narkoba di Bali, yang dikirim lewat jalur darat dari luar Bali, oleh seseorang berinisial M dan F. Yang saat ini kami masih buru,” kata Kapolresta Denpasar, Polda Bali, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, di Polresta Denpasar, Selasa (22/2/2022).

Didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Losa l. Araujo beserta jajaran Resnarkoba, Kapolresta menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan komplotan atau jaringan narkoba nasional dan kedua tersangka mengaku diberikan janji mendapat upah Rp 65 juta dari bandar M dan F.

Untuk pengembangan tersangka lainnya yakni M dan F (DPO) yang ada di luar Bali, lanjut Kapolresta Denpasar, menegaskan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk jumlah barang bukti yang diamankan ini, apakah diedarkan di Bali saja atau keluar Bali lagi. Kami masih melakukan pendalaman kemana barang ini akan diedarkan,” ucapnya.

Kapolresta juga mengucapkan terima kasih, atas kerja keras anggotanya dan para anggota yang berhasil mengungkap kasus ini akan diusulkam diberikan penghargaan atas kerja kerasnya. “Mengingat ini hasil ungkap kasus narkoba yang terbesar di Bali, dengan jumlah cukup fantastik,” kata Kapolresta.

Untuk, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 112 ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Saya berharap keduanya mendapat hukuman maksimal sesuai UU yang berlaku,” ucap Kapolresta.

Ditambahkan, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Losa l. Araujo mengatakan, kedua pelaku mengaku barang haram ini merupakan pengiriman kedua kalinya.
“Dimana barang bukti pertama masuk ke Bali sebanyak 15kg dan pengiriman kedua sebanyak 10 kg. Namun, barang bukti yang saat ini diamankan 18,5 kilogram. Sedangkan sebagian barang bukti lainnya sudah diedarkan kurang lebih 6,5 kilogram,” ucap Kasat Reskrim. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER