Jumat, Mei 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kusnadi Terima Rp500 Ribu setelah Titip Tas dari Harun, Mengira Uang Rokok

JAKARTA — Kusnadi, staf pribadi dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, mengaku menerima uang sebesar Rp500.000 usai menerima titipan tas dari Harun Masiku. Hal ini terungkap dalam sidang dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI oleh Harun Masiku yang turut menyeret Hasto sebagai terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan percakapan antara Kusnadi dan Donny Tri Istiqomah, pengacara PDIP, yang terjadi pada 17 Desember 2019.

“Di situ saudara menyampaikan Mas Donny, di situ Donny memberikan resepsionis service kemudian ada nomor rekening, kemudian ada lagi saudara menjawab, ‘asyik’, gitu kan,” ujar jaksa saat membacakan isi percakapan.

Jaksa melanjutkan, “Kemudian ada lagi dikirim sama Sonny duit rokok Rp 500.000 enggak papa ya Mas?”

Percakapan itu menunjukkan bahwa Kusnadi sempat mengirimkan nomor rekening BRI miliknya kepada Donny. Jaksa kemudian menanyakan kepastian soal penerimaan uang tersebut.

“Nanti kita tunjukkan barang bukti. Betul pernah dapat kiriman dari Donny Rp 500.000?” tanya jaksa.

“Di situ ada ya berarti betul,” jawab Kusnadi.

Namun saat ditanya apakah uang tersebut terkait dengan tas yang dititipkan Harun kepada Donny, Kusnadi menyatakan ketidaktahuannya.

“Ya saya tidak tahu itu kan Donny bilang uang rokok,” tutur Kusnadi.

Dalam persidangan terungkap bahwa Kusnadi menerima tas dari Harun Masiku saat berada di area resepsionis kantor DPP PDIP. Tas tersebut diminta untuk diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah, pengacara yang saat itu terlibat dalam penyusunan argumentasi hukum untuk mendukung proses PAW Harun Masiku ke DPR RI. Belakangan, ketika kasus mencuat ke publik, Kusnadi baru mengetahui bahwa tas tersebut berisi uang.

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui skema PAW untuk periode 2019–2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang sejak 2020 berstatus sebagai buronan.

Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lain telah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan. Namun, Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada akhir 2024. Sementara Harun Masiku hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.(MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER