Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Langgar Peraturan Kedisiplinan Polri, Briptu AAW Ditindak

BADUNG – Bertempat di Rupatama Polres Bandara Ngurah Rai digelar sidang disiplin terhadap anggota Kepolisian berinisial Briptu AAW (29) pada hari Selasa, (28/03/2023).

Diketahui Briptu AAW ini masih anggota Polres Bandara, kemudian di BKO ke Polres Gianyar, tepatnya di Polsek Tegalalang biar dekat dengan rumahnya.

Selanjutnya karena dinilai tidak menjalankan tugas selama kurun waktu 2 Minggu (14 hari) pada Polres Gianyar, Polsek Tegalalang Briptu AAW disidangkan.

Kompol I Ketut Darta selaku pimpinan persidangan menjelaskan bahwa Briptu AAW mengakui semua dakwaan yang terkait kesalahannya.

Lebih lanjut disampaikan Kompol I Ketut Darta yang didampingi Kabag SDM AKP I Dewa Ngurah Satriya Yoga menyampaikan hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelanggar maupun barang bukti terduga pelanggar (Briptu AAW) tidak masuk kantor.

Dalam sidang yang menghadirkan 3 orang saksi antara lain Kapolsek Tegalalang, Kasi Propam Polsek Tegalalang dan Kasi Dokkes Polres Gianyar.

Mereka membenarkan semua keterangan yang telah diberikan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Propam.

“Briptu AAW tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah atau tanpa ijin atasan maupun tidak pernah menyampaikan kepada atasan/pimpinannya”, terangnya.

Yang bersangkutan mangkir dari dinas selama 14 hari terhitung tanggal,19,20,21,23,24,26,28,29 dan 30 Desember 2022 dan pada bulan Januari 2023 tanggal 7, 11, 12 dan 13″ rinci Kompol Darta.

Briptu AAW telah melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (d), huruf (l), huruf (m) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tanggal 1 Januari 2003. “Tentang Peraturan disiplin Anggota Polri” sambungnya.

Kompol Ketut Darta menambahkan, sidang sempat di skor selama 5 menit ini. Tetapi akhirnya Pimpinan sidang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Briptu AAW

Adapun hukuman disiplin berupa penundaan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) selama 1 tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Hal yang memberatkan dalam sidang, Polisi asal Gianyar ini sebelumnya berdinas di Polres Buleleng dan pernah menjalani hukuman disiplin sebanyak 3 kali.

“Sehingga dengan melakukan pelanggaran disiplin yang sama Briptu AAW dapat menurunkan Citra dan Wibawa Polri dimata masyarakat,” pungkasnya.(009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER