DENPASAR – Penertiban kembali dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar. Kali ini membongkar banner, spanduk, dan pamflet kedaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar. Kegiatan yang dilaksanakan Senin (8/3), menyasar Jalan Hayamwuruk, Jalan Hangtuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Waribang, dan Jalan Wr. Supratman Denpasar.
Kasat Pol PP Kota Denpasar AAN Bawa Nendra mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya menertibkan sebanyak 7 spanduk 5 banner, 3 umbul-umbul dan 25 pamplet yang kadaluwarsa dan melanggar aturan. “Penertiban ini kegiatan rutin untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ujar Bawa Nendra.
Lebih lanjut, dikatakan Bawa, ada puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner atau spanduk.
Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kedaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. “Sasarannya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kedaluwarsa serta melanggar aturan,” ucapnya.
Hal inilah membuat wajah perkotaan menjadi semerawut, kumuh dan merusak pemandangan kota. Ia menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih, asri, dan tidak kumuh dengan spanduk. (WIR)