JAKARTA – Setelah kediamannya digeledah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dijadwalkan akan dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan terhadap LaNyalla berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan dana hibah yang disalurkan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa setelah dilakukan penggeledahan di rumah LaNyalla dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Ketua DPD tersebut sebagai saksi.
“Tentu (LaNyalla akan dipanggil), karena harus dikonfirmasi. Kami melakukan penggeledahan di tempat beliau, di KONI-nya, dan ada barang-barang yang kami amankan, maka tentu harus kami konfirmasi,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Penggeledahan oleh tim penyidik dilakukan sejak Senin, 14 April hingga Rabu, 16 April 2025. Sebanyak enam rumah pribadi — termasuk milik LaNyalla — serta satu kantor KONI Jawa Timur menjadi target. Dari ketujuh lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Sebelumnya, pada Jumat, 6 September 2024, penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, turut diamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.
Abdul Halim telah diperiksa pada Kamis, 22 Agustus 2024, dengan fokus penyidikan pada pengetahuannya terkait aliran dana hibah APBD Jawa Timur ke sejumlah Pokmas.
KPK secara resmi mengumumkan adanya pengembangan perkara ini pada Jumat, 12 Juli 2024. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, pada Desember 2022.
Menindaklanjuti pengembangan kasus tersebut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024, dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Meski demikian, identitas resmi para tersangka belum diumumkan seluruhnya kepada publik.
Berdasarkan informasi yang diterima, beberapa nama yang sudah masuk dalam daftar tersangka antara lain Kusnadi (Ketua DPRD Jatim, PDIP), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD, Partai Demokrat), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD, Partai Gerindra), Mahhud (Anggota DPRD, PDIP), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang, Gerindra), Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Gerindra), Abd. Muttolib (Ketua DPC Gerindra Sampang), Moch Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo), Achmad Yahya M (guru), Bagus Wahyudyono (Staf Sekretariat DPRD Jatim), Sukar (kepala desa), serta 10 orang dari pihak swasta yaitu Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A. Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M. Fathullah. (MK/SB)