TABANAN – Pada Kamis, 18 Agustus 2022, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Lima tersangka berhasil diamankan. Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia SSos mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap Kasus pencurian yang sebelumnya dilaporkan korban I Md Dwi Tenaya (48), warga Banjar, Dauh Pangkung, Desa Dauh Pangkung, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Sebagaimana laporan korban, diketahui pada Kamis, 17 Agustus 2022 pukul 13.00 Wita, korban kehilangan struktur besi beton di Jalan Bypas Nyanyi, Banjar Merta Sari, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. “Korban menderita kerugian sekitar Rp 50.000.000,” tegas Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan bahwa dengan adanya laporan dari pihak korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri mendatangi TKP melakukan dan berusaha menemukan alat bukti petunjuk dan juga menggali keterangan dari saksi, serta mencari informasi dari warga sekitar TKP.
Team Opsnal akhirnya mendapat Informasi petunjuk yang mengarah kepada seseorang tersangka. Disebutkan nama seseorang Pemulung dengan ciri-ciri tertentu dan keberadaan terduga pelaku di Kediri.
Berbekal informasi yang didapat, Tim Opsnal mengembangkan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan 5 orang pemulung dan menemukan/menyita sejumlah barang bukti. Dari interogasi awal para terduga pelaku mengakui perbuatannya, dapat mengambil barang tersebut dengan cara membongkar pondasi, kemudian besi betonnya dipotong dengan alat pemotong besi.
Mereka adalah YN (40), warga Kampung Soa, Desa Piga, Kecamatan Waipara, Kabupaten Flores, NTT. Kemudian, YRT (41), warga Kuanoel, Kecamatan Fatumnasi, KabupatenTimor Tengah Selatan, NTT.
M (39), warga Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Sitobondo, Jatim. DA (48), warga Wela Lada, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Sitobondo, Jatim. Dan, SW (63),warga Desa Gumuk Sari, Kecamatan Kalisat, Kabuoaten Jember,Jatim.
“Semuanya terduga pelaku ditahan di Rutan Polsek Kediri, kasusnya dalam proses penyidikan. Para tersangka itu dikenakan Pasal pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 huruf 4e dan 5e, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan atau disita, di antaranya, 1 buah alat pemetong/gunting besi, 1 palu Hamer, 1 gregaji besi, 4 unit sepeda motor, 127 potong besi beton dan, besi ulir 2 karung, (rls)