JAKARTA – Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD memastikan, dorongan hak angket semakin kuat dari partai-partai yang akan menggulirkannya di DPR. Ia meyakini, tidak akan ada penggembosan dalam menggulirkan hak angket.
“Saya pastikan hak angket itu jalan. Enggak ada itu digemboskan, malah makin keras pompanya nih,” kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).
Menurut dia, masyarakat banyak bertanya tentang masalah hak angket dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diproses Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Pasalnya, kesan seolah-olah pengajuan hak angket dan gugatan ke MK terkait hasil Pemilu 2024 hanya gertakan dan prosesnya mandek. Padahal semua itu telah diproses TPN dan tinggal menunggu jadwal untuk diajukan.
Dia menjelaskan, untuk mengajukan gugatan atas hasil Pemilu 2024 ke MK harus menunggu putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil penghitungan suara pada 20 Maret 2024.
“Masalah gugatan ke MK, itu ada jadwalnya. Jadwal putusan KPU itu 20 Maret kan, berarti 3 hari sesudah itu masa mengajukan gugatan, jadi kalau diajukan sekarang enggak bisa,” ujar Mahfud.
Saat ini, lanjutnya, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah menyiapkan bukti-bukti dan tinggal menunggu MK membuka pendaftaran untuk gugatan hasil Pemilu 2024.
Dia pun menyayangkan, banyak pihak yang tidak mengerti tentang jadwal dan tahapan pemilu justru beropini seolah-olah TPN diam saja menunggu putusan KPU.
“Dari TPN, tim hukum kami sudah siap, sudah lengkap bukti-buktinya. Begitu MK buka kita langsung daftar, jadi jangan dibilang loh kok diam aja. Enggak diam, memang harus nunggu keputusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, nah baru 3 hari sesudah itu sidang MK dibuka, jadi jangan dibilang diam kami bergerak terus,” ungkap Mahfud.
Mahfud menyampaikan, langkah yang sama juga dilakukan partai pengusung pasangan calon (paslon) nomor urut 3 dan dikoordinasikan dengan partai pengusung paslon nomor urut 1. Dia memastikan, partai pengusung paslon nomor urut 3 dan 1 sama-sama bertekad mengajukan hak angket dan tinggal menunggu masa Sidang DPR dibuka.
“Ada yang ngomong angket tuh cuma gertak-gertak, loh nunggu sidang DPR dong. Kalau enggak di sidang DPR, angket mau diserahkan ke mana, ke rumahmu memangnya?,” tegas Mahfud.
Dia menegaskan, masing-masing partai pengusung telah memiliki bukti-bukti yang kuat dan sudah bertekad untuk mengajukan hak angket secara resmi dalam sidang DPR.
Mahfud mengutarakan, meskipun bukan orang partai yang turut menandatangani pengajuan hak angket, dirinya terlibat dalam memberikan saran dan masukan tentang substansi dari hak angket yang akan diajukan.
“Saya bukan orang partai, nggak ikut tanda tangan sebagai orang partai atau parlemen, tapi saya ikut untuk memastikan hak angket itu jalan karena saya ikut memberikan saran tentang substansinya gitu,” ujar Mahfud.
Dia menambahkan, masyarakat jangan disesatkan dengan narasi dan opini seolah-olah hak angket hanya gertakan dari partai politik yang kalah dalam Pemilu 2024. Bahkan, ada juga yang menyebut kemungkinan pengajuan hak angket digemboskan, alias ada partai pengusung yang mundur.
“Jangan masyarakat disesatkan wah hak angket itu gertakan aja, enggak akan diajukan, ini sudah firm, tinggal tunggu sidang DPR. Justru makin keras pompanya nih, gak akan digembos ya,” pungkas Mahfud. (JP/SB)