TABANAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Tabanan mengusulkan pemecatan terhadap I Nyoman Mulyadi dari Ketua PAC PDIP Kediri. Pasalnya, Mulyadi hendak maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Tabanan melalui Partai Golkar.
“Kami usulkan Mulyadi untuk diberhentikan setelah adanya pelanggaran. Nanti menunggu keputusan DPP partai,” kata Sekretaris DPC PDIP Tabanan I Nyoman Arnawa saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (26/7/2024).
Pengusulan pemecatan terhadap Mulyadi sebagai Ketua PAC PDIP Kediri dilakukan setelah rapat pleno, Kamis (25/7/2024). Rapat pleno itu dipimpin Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Arnawa mengatakan hasil rapat pleno DPC PDIP Tabanan memutuskan Mulyadi melakukan pelanggaran. Tindakan Mulyadi dinilai melanggar AD/ART partai, khususnya Pasal 18 huruf (c) dan (d) serta Pasal 22 huruf (c) dan (h). Mulyadi juga dinilai melanggar Pasal 21 ayat (1) yang mengatur tentang disiplin partai.
“Sesuai mekanisme yang berlaku, sanksi disiplin partai harus ditegakkan sesuai Pasal 21 ayat (2) AD partai. Pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi,” jelasnya.
DPC PDIP Tabanan sebelumnya telah memanggil Mulyadi pada 28 Juni dan 1 Juli 2024 atas sikapnya maju Pilbup Tabanan melalui partai lain. Namun, Mulyadi selalu mangkir dari panggilan.
Berdasarkan Pasal 23 AD/ART, Arnawa menjelaskan, sanksi yang dapat diberikan kepada Mulyadi meliputi peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan, pembebasan tugas hingga pemecatan.
Akhirnya, Mulyadi diusulkan untuk dibebastugaskan dan pemberhentian sebagai Ketua PAC PDIP Kediri. DPC PDIP Tabanan kemudian mengusulkan nama I Made Supartha sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDIP Kediri.
Sementara Mulyadi yang dikonfirmasi detikBali, Jumat (26/7/2024) belum bisa memberikan keterangan terkait keputusan hasil rapat pleno DPC PDIP Tabanan. (*/dt/sb)