BADUNG – Unit Reskrim Polsek Abiansemal berhasil menangkap terduga pelaku pencurian mobil pada Minggu (18/9) di Warung Tanah Ayu Subak Darmayasa, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abinsemal, Kabupaten Badung.
Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra SSos SH MAP mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan korban atas nama KLYN (38) asal Desa Sibanggede, Abiansemal ke SPKT Polsek Abiansemal. Korban melaporkan pencurian mobil jenis sedan Corolla keluaran tahun 1980.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP I Nyoman Susila SHÂ memerintahkan team opsnal Polsek Abiansemal untuk dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), serta Petunjuk dari CCTV di Sekitar TKPÂ maka ciri-ciri diduga pelaku mengarah pada seorang laki-laki berinisial IWP (30) asal Peguyangan Kangin Denpasar.
Selanjutnya, Tim Opsnal bergerak menuju ke tempat tinggal tersangka dan menangkapnya. “Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil mobil jenis sedan Corolla yang diparkir di pinggir jalan dengan menyewa jasa mobil derek,” jelas Kapolsek Abiansemal pada Rabu (21/9) siang.
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa mobil tersebut langsung dijual ke pedagang besi rongsokan di Denpasar dengan harga Rp 3.500.000. Uang hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk membeli alkohol dan membayar utang. “Pelaku masih kami interogasi untuk dilakukan pengembangan,” tambah Kapolsek.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kompol I Gusti Made Sudarma Putra. (rls)