Jumat, Januari 31, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maling Motor Diciduk Polsek Sawan-Buleleng

BULELENG – Terduga pelaku pencurian sepeda motor bernama Ateng (52), akhirnya berhasil dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Sawan, Buleleng, tanpa perlawanan di kediamanya. Tertangkapnya Ateng berawal dari adanya laporan korban bernama Nengah Redita (70) asal Banjar Dinas Desa Sekumpul Kecamatan Sawan Buleleng.

Peristiwa berawal pada hari Kamis, 15 Juni2033 sekitar Pukul 08.00 Wita korban berangkat dari rumah menuju kebun mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X. Sesampai di kebun kemudian korban memarkir sepeda motornya dipinggir jalan samping kebun di Banjar Dinas Desa Sekumpul Kecamatan Sawan Buleleng.

Seusai melakukan rutinitas dikebun, sekitar pukul 11.00 Wita korban berniat pulang kerumahnya, dan betapa terkejutnya korban saat Sepeda Motor yang diparkir tidak ada. “Dalam kebingungan korban sempat mencari disekitar lokasi kebun tetapi hasilnya nihil. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawan,” tutur Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa.

Atas laporan korban tersebut Dirinya didampingi Kanit Reskrim IPDA Ketut Fongky Suhendra Yasa bersama Personil Unit Reskrim Polsek Sawan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pihaknya kemudian mulai melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan permintaan keterangan baik dari saksi kroban maupun saksi fakta lainnya yang diduga mengetahui atau melihat orang yang mengambil sepeda motor milik korban.

Dengan penyelidikan yang intensif oleh Petugas akhirnya diketahui orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah KS Alias Ateng yang tinggal di Banjar Penataran Gg. 2/002 Kelurahan Kendran Buleleng. “Pelaku kami amankan dirumahnya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra milik korban,” beber Kapolsek Sawan.

Untuk modus yang dipakai pelaku, AKP Dewa Sudiasa menjelaskan dengan menggunakan kunci kontak  palsu yang dibikin dan memanfaatkan situasi lengang dalam beraksi.

Setelah dapat dihidupkan kemudian sepeda motor tersebut dibawa kerumahnya, dan setelah itu plat nomornya diganti sementara body dan sokbeker di cat agar tidak dikenali sama pemiliknya.

Saat itu selain barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X milik korban Nengah Redita, ditemukan juga 1 unit sepeda motor lain. “Tersangka mengakui sepeda motor tersebut hasil pencuriannya di wilayah Kubutambahan Buleleng,” ungkap Kapolsek Sawan saat Pers Rilisnya didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Jumat (23/6/23).

Atas perbuatanya pelaku ditindak dengan sangkaan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. “Untuk proses lebih lanjut pelaku kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Polsek Sawan,” tandasnya. (TIM/009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER