Jumat, Januari 24, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung Jadi Sorotan Mendagri dan Menteri PKP

BADUNG – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung, Bali, menjadi sorotan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, karena telah melakukan Transformasi Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sehingga, mendukung pembangunan 3 juta rumah di Kabupaten Badung.

Mendagri Tito Karnavian, di Badung, Kamis (23/1/2024) mengatakan, Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Badung ini adalah salah satu Mall pelayanan terbaik di Indonesia, bahkan disebutkan bahwa Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung pantas untuk dijadikan percontohan untuk seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Silahkan nanti datang berkunjung ke Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Badung. Kedepan saya berharap Pemerintah Kabupaten Badung untuk mempertahankan sukses ini dan tingkatkan serta sesuaikan dengan perkembangan teknologi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ketut Suiasa menyampaikan atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung merasa senang, bangga dan bahagia karena Pemkab Badung telah mendapatkan secara langsung arahan dan binaan serta petunjuk-petunjuk dalam rangkaian untuk selalu memperkuat komitmen melaksanakan pelayanan publik yang sebaik-baiknya atau pelayanan prima.

“Terkait juga dengan adanya kebijakan baru dari Bapak Presiden Prabowo yang dari visi misinya terkait dengan Transformasi Layanan PBG khususnya terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah. Kehadiran Bapak Menteri tiada lain untuk memastikan kesiapan daerah-daerah khususnya kita di Kabupaten Badung untuk melaksanakan transformasi layanan itu sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan secara prinsip Pemerintah Kabupaten Badung sangat siap dan mendukung karena program ini merupakan program yang revolusioner dan fundamental yang berpihak pada masyarakat yang memberikan keringanan dalam hal percepatan menerima layanan dalam mengurus PBG serta tidak dikenakan biaya.

“Dengan demikian kita mencoba membuktikan dan mensimulasikan penerapannya itu dari awal sampai akhir dan tampaknya kita sudah bisa mencapai target yang baik yakni untuk mengurus kepentingan PBG itu hanya membutuhkan waktu 17 menit, 28 detik dan inilah proses yang tercepat keseluruhan dari hulu sampai hilirnya jadi masyarakat tidak perlu datang dua kali untuk mengurus pelayanan ini yang terpenting persyaratan yang dibawa sudah lengkap.” pungkasnya.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER