Jumat, Juni 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Hakim MK : Penghapusan Konten di Ponsel Bukan Tindakan Perintangan Penyidikan

JAKARTA — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menyatakan tindakan menghapus data dalam telepon genggam tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai bentuk perintangan penyidikan, meskipun konten tersebut berkaitan dengan perkara pidana.

Pernyataan itu disampaikan Maruarar saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Sidang ini menghadirkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, dan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/6/2025).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, mempertanyakan apakah penghapusan data yang mengandung fakta-fakta hukum dapat dikategorikan sebagai penghalangan penyidikan.

“Misalnya dia menghapus konten itu adalah dalam kaitan untuk menghilangkan fakta-fakta sehingga tidak diketemukan fakta-fakta apa yang itu kemudian membuat terang suatu perkara. Nah, apakah itu kemudian juga masih dari ranah hak asasi tetap dilindungi meski kaitan dengan kejahatan?” tanya Wawan.

Menanggapi hal itu, Maruarar menegaskan hak untuk menghapus konten tetap termasuk dalam ranah hak asasi seseorang.

“Ya, kita bertahan bahwa itu adalah hak asasi yang bersangkutan yang harus dilindungi,” jawabnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penyidik memiliki kemampuan teknis dan peralatan canggih untuk tetap dapat mengakses informasi yang telah dihapus dari perangkat digital.

“Kalau saya mengatakan bahwa polisi juga sering mengatakan itu, dia bisa mengatasi kalau benar di situ ada data-data yang menyatakan itu merupakan upaya penghalangan, apa yang dikatakan semua penyidik sudah dilengkapi instrumen yang ada untuk mencari data itu dengan alat yang lain,” jelas Maruarar.

Ia juga mengapresiasi kemajuan teknologi dalam mendukung proses penyelidikan dan penyidikan, serta menyebut bahwa data yang telah dihapus tetap bisa diperoleh dari penyedia layanan komunikasi.

“Saya bangga sekali kalau dikatakan polisi sudah menggunakan scientific investigation, tapi di dalam data itu dengan mudah kita peroleh dari provider,” ujarnya.

Menurut Maruarar, penghapusan atau perusakan perangkat tidak serta-merta menghambat jalannya penyidikan karena data tetap bisa diakses dengan bantuan teknologi digital yang tersedia.

“Kalau itu yang didalilkan sebagai pencegahan tetap penyidikan, itu tidak terhalang. Seandainya dia menggunakan apa yang dikatakan instrumen yang ada seluruhnya, bahkan kalau sekarang para, apa namanya itu, hacker, dengan mudah memperoleh isi kita punya HP,” jelasnya.

“Tidak terhalang penyidikan, kalaupun saya sudah merusak HP saya, di situ ada data, Anda masih bisa dengan instrumen yang tersedia, apalagi sekarang modernisasi semua instrumen bagi penyidik,” imbuh Maruarar.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak dapat dilacak KPK setelah penangkapan Wahyu pada Januari 2020. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER