DENPASAR -Mantan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Denpasar, Bali, Gede Eka Wijaya Patriana mendatangi kantor Bawaslu Denpasar, Rabu (8/11/2023).
Kedatangan Eka Wijaya didampingi kuasa hukumnya Made Dwi Yoga Satria perihal menyampaikan laporan dugaan maladministrasi di internal partai yang menyebabkan dirinya dicoret dari daftar caleg sementara (DCS) DPRD Denpasar daerah pemilihan Denpasar Barat 2 untuk Pemilu 2024, dan diganti caleg lainnya hingga masuk penetapan daftar caleg tetap.
“Tepat satu hari sebelum perubahan DCS terakhir di tanggal 3 Oktober, tiba-tiba klien kami mendapatkan surat dari DPP Partai PSI, yang menyatakan namanya telah dihapus dari pencalegan tanpa alasan yang jelas. Hal ini menjadi pertanyaan, karena pencoretan tersebut tidak didahului dengan klarifikasi atau pemanggilan dari partai atas kesalahan yang dilakukan oleh klien kami,” ungkap kuasa hukum Dwi Yoga Satria.
Dia menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh DPP PSI tersebut masihlah bertandatangan Ketua Umum PSI lama yakni Giring Ganesha.
“Itu menjadi tanda tanya apakah surat ini benar adanya atau hanya sekedar ‘joke’. Karena dari pengetahuan kami dan publik pun tahu, pada tanggal tersebut Ketua Umum PSI sudah dipimpin oleh Kaesang Pangarep,” sesalnya.
Selain itu dia mengungkapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terdapat beberapa poin yang mengatur syarat terkait dihapusnya nama seseorang dari daftar DCS.
“Hal itu yang mau kami klarifikasi serta tanyakan ke Bawaslu dan juga KPU hari ini. Apakah syarat tersebut telah terpenuhi, sehingga nama klien kami bisa tersingkir dari DCS,” jelasnya.
Sedangkan Eka Wijaya sangat menyesalkan namanya bisa tercoret, apalagi segala hal sudah dilakoninya guna membesarkan partai berlambang tangan memegang bunga mawar di Kota Denpasar.
“Karena utamanya yang kami ingini adanya proses berpartai yang baik dengan menjalankan proses peraturan PKPU secara benar. Itu maksud tujuannya kedatangan kami,” katanya.
Disisi lain Anggota Bawaslu Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari kader PSI itu. Namun dirinya belum berani berspekulasi lebih jauh terkait apakah ada unsur pelanggaran Pemilu yang bisa ditetapkan.
“Akan kami pelajari lebih dulu. Karena kami belum membaca secara keseluruhan laporan ini. Agar nantinya penyampaian yang kami berikan tidak salah,” tandas Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Denpasar ini.(dre)