JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan peningkatan kesejahteraan guru dilakukan melalui program sertifikasi, bukan melalui kenaikan gaji. Hal ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar di tengah masyarakat.
Program sertifikasi guru ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendukung peningkatan kualitas dan dedikasi para guru dalam mendidik generasi penerus bangsa.
“Kementerian Dikdasmen tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji guru, karena itu merupakan kewenangan kementerian lain. Yang bisa kami lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi,” ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Sertifikasi, lanjutnya, diberikan kepada guru-guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini berlaku untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, dengan harapan kesejahteraan mereka dapat meningkat secara signifikan.
“Jadi clear ya, begitu ya, jadi meningkatkannya melalui sertifikasi, bukan menaikkan gaji karena gaji itu bukan wewenang dari kementerian (kemendikdasmen, red),” tegas Abdul Mu’ti.
Selanjutnya, kata Abdul Mu’ti, tahun 2025 akan ada 606 ribu lebih guru yang mendapatkan tunjangn sertifikasi. Dengan meningkatnya kesejahteraan para guru, diharapkan dapat meningkatkan dedikasi dan kualitas pembelajaran.
Disinggung mengenai kuota PPG, Mendikdasmen menjelaskan, ke depannya pelaksanaan PPG pun akan dilakukan secara bertahap.
“Ya bertahap, tentu saja semua akan bertahap karena tentu saja Kabinet Merah Putih ini kan gak hanya kementerian ini,” pungkasnya. (MK/SB)