GIANYAR – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly, menjadikan Provinsi Bali, sebagai daerah percontohan program Intellectual Property (IP) and Tourism (Kekayaan Intelektual dan Pariwisata).
“Dengan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), dapat menjadi pendorong pemulihan sektor pariwisata yang terpuruk karena pandemi Covid-19,” kata Menkumham Yosanna Laoly, usai melakukan Pencanangan IP Tourism di Museum Puri Lukisan Ubud Gianyar, Selasa (14/6).
Dia menyebut, banyaknya potensi KIK sebagai warisan budaya dan potensi pariwisata yang dimiliki oleh Provinsi Bali melatarbelakangi penetapan daerah ini sebagai pilot project IP and Tourism.
Ditambahkan Yasonna Laoly, kegiatan IP and Tourism lahir dari eratnya hubungan antara kekayaan intelektual (KI) dan pariwisata, yaitu memasukkan KI dalam pengembangan produk pariwisata. Karenanya pemangku kepentingan pariwisata harus memahami nilai komersial dari KI yang mereka hasilkan, ciptakan atau inovasikan untuk menggaet para turis.
“Untuk memaksimalkan pengembangan destinasi pariwisata, pelaku UMKM dan pemangku kepentingan lainnya perlu memahami KI lalu mengintegrasikannya ke dalam strategi bisnis mereka,” pungkasnya.
Ia mencontohkan, Bali memiliki kuliner yang sangat khas dan dapat menjadi potensi gastro wisata jika dikemas dengan lebih efektif. Selain itu, Bali juga memiliki potensi KI dan ecotourism melalui destinasi wisata alam, wisata religi dan budaya.
Kemudian, potensi ecotourism berbasis KI di Bali salah satunya adalah gelaran festival garam Amed yang berlokasi di Kabupaten Karangasem. Dimana daerah tersebut tidak hanya memproduksi garam yang dilindungi kekayaan intelektualnya melalui indikasi geografis, akan tetapi masyarakat setempat bersama pemerintah daerahnya menjadikan lokasi tersebut menjadi objek wisata yang menyuguhkan tontonan memproduksi garam tradisional.
“Saya percaya potensi kekayaan budaya yang khas dan eksotis dapat menjadi salah satu keunggulan kompetitif Indonesia untuk memajukan KI yang berbasis pariwisata,” ucapnya.
Pencanangan IP Tourism dilatarbelakangi oleh keterkaitan antara Kekayaan Intelektual (KI) dan pariwisata. Dimana melalui kegiatan ini, KI dimasukkan dalam pengembangan produk pariwisata.
Dalam acara itu, Menterikumham juga menyerahkan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Tari Sanghyang Jaran Gading dan Tari Sanghyang Dedari. Khusus untuk Kain Endek dan Kain Songket, dimana Kemenkumham menyerahkan Sertifikat KIK Pengetahuan Tradisional. Selain itu, Wagub Bali, Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati juga menerima Surat Pencatatan Hak Cipta atas buku karyanya yang berjudul Padma Bhuwana Bali.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Kekayaan Intelektual Kementarian Hukum dan HAM Ir. Razilu,M.Si, mengatakan sejumlah hal yang melatarbelakangi dipilihnya Bali sebagai daerah percontohan IP and Tourism.
“Bali dijadikan pilot project karena merupakan satu dari sepuluh wisata terpopuler di tahun 2022 menurut trip advisor,” ucapnya.
Selain itu, Razilu menyebut agenda ini menjadi bagian penting dalam upaya percepatan pemulihan sektor pariwisata Bali yang terpuruk karena pandemi Covid-19. Pihaknya meyakini, Kekayaan Intelektual (KI) merupakan basis dari ekonomi kreatif yang menjadi elemen kunci dalam mendukung pemulihan sektor pariwisata.
Selain pencanangan IP Tourism, Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM juga melaksanakan Mobile IP Clinic Bali tahap ke-2. Kegiatan serupa telah dilaksanakan pada Maret 2022 dan mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat Bali.
Wagub Bali, Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati secara khusus menyampaikan terima kasih atas keluarnya Surat Pencatatan Hak Cipta untuk buku Padma Bhuana Bali. Dan ia menuturkan, buku ini merupakan hasil dari kajiannya terhadap keterpurukan Bali di tengah pandemi Covid-19.
“Saya berharap, buah pikirannya yang tertuang dalam buku ini. Bisa menjadi salah satu acuan dalam pembangunan Bali ke depan. Dan saya bersyukur, karena Kemenkumham makin mengukuhkan keberadaan kain endek dan songket dengan keluarnya sertifikat KIK Pengetahuan Tradisional,” ucap Wagub Bali yang sering disapa Cok Ace ini.
Pihaknya mengapresiasi Menterikumham, atas perhatiannya terhadap masyarakat Bali. Di tahun ini, Menkumham Yosanna Laoly tercatat sudah dua kali menyerahan sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hasil kegiatan intelektual, daya cipta, kreasi dan inovasi masyarakat/krama Bali.
“Yang pertama tanggal 16 Januari 2022 di Taman Budaya dan hari ini di Museum Puri Lukisan Ubud,” ujarnya.
Pada periode 2019-2022 telah terbit 207 sertifikat yang terdiri dari KI Kepemilikan Komunal sebanyak 28 Sertifikat yang terdiri dari 19 sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), 6 Sertifikat Indikasi Geografis (IG), dan 1 Sertifikat Pengetahuan Tradisional (PT).
Selain itu, telah terbit 179 sertifikat KI Kepemilikan Personal terdiri dari 132 Sertifikat Hak Cipta, 2 Serifikat Hak Paten dan 45 Sertifikat Hak Merk.
Pada kesempatan itu, DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan penghargaan kepada Gubernur Bali, Bupati Gianyar dan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. Penghargaan diberikan karena ketiganya dinilai berperan dalam menginisiasi kegiatan untuk mendorong kesadaran pendaftaran hak kekayaan intelektual.
Penghargaan diserahkan oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly dan Gubernur Bali diwakili oleh Wagub Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).(WIR)