JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyampaikan tanggapannya setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Tom menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan mengapresiasi langkah cepat dalam menindaklanjuti eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
“Kami tentunya menghormati keputusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, juga atas tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim,” ujar Tom kepada wartawan usai persidangan, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, ia juga menyoroti putusan majelis hakim terkait laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menurutnya harus segera disampaikan kepada pihaknya sebagai terdakwa.
Hal ini dianggap penting agar ia memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari dokumen tersebut dan mempersiapkan pembelaannya.
“Saya mengapresiasi putusan majelis hakim bahwa laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa transparansi dalam persidangan sangat penting untuk menjamin proses yang adil bagi semua pihak.
“Supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan, juga tentunya saksi-saksi ahli terkait,” jelasnya.
Namun, di sisi lain, Tom mengaku masih kecewa dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa, yang menurutnya tidak mencerminkan realitas sebenarnya dalam kasus ini.
“Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan. Sekali lagi, sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi, dan kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut di dalam persidangan,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R