Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Modifikasi Bak, Polres Badung Tetapkan Pemilik Truk Tersangka

BADUNG – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Badung (Satlantas Polres Badung) menetapkan pria berinisial R selalu pemilik truk dengan nomor polisi N-8853-UR menjadi tersangka, dalam kasus tindak pidana membawa barang melebihi muatan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra. R.A, SIK, SH MH, di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (18/2/2022), menjelaskan bahwa saat ini truk sudah diamankan. Dimana sebelumnya, truk yang dibawa seorang sopir berinisial AC di Timur Jembatan Beringkit, Kecamatan Mengwi, pada Rabu, (9/2/2022) lalu telah melanggar aturan lalu lintas. “Saat ini truk sudah diamankan petugas lantaran terlihat melebihi muatan semestinya dan memiliki ukuran (bak) panjang yang tidak sesuai ketentuan,” ucap Aan.

Kemudian petugas melakukan pengukuran ulang dibantu oleh petugas dishub, ditemukan fakta kendaraan truk tersebut terjadi perubahan ukuran (over dimensi). “Setelah mengamankan truk, kemudian dilakukan proses hukum. Setelah melakukan penyelidikan dan memenuhi unsur pidana yang disangkakan. Kasus tindak pidana lalu lintas ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Aan.

Ia menjelaskan, terjadi over dimensi pada bagian panjang total kendaraan, tinggi total kendaraan, jarak antar sumbu, lebar total kendaraan, ukuran julur depan kendaraan ke as roda tengah.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi baik terhadap pengemudi, pemilik kendaraan serta saksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wily XII Bali-NTB termasuk dari saksi ahli, terbukti truk dapat disangkakan pasal 277 UU RI No. 2 Tahun 2009. “Dari keterangan yang di dapat, pemilik kendaraan mengakui sempat melakukan perubahan juga terhadap bentuk bak truk,” ujarnya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER