JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sepeda motor Royal Enfield Classic 500 milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah dibawa dari rumahnya dan kini disimpan di lokasi yang aman. Motor tersebut sebelumnya disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di salah satu bank.
“Info terakhir dari Penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (20/4/2025).
Meskipun telah dipindahkan, motor Royal Enfield tersebut belum disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). KPK hanya menyampaikan bahwa motor itu saat ini berada di tempat yang aman.
“Sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” tegas Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menjelaskan bahwa penyitaan kendaraan ini bertujuan untuk mendukung proses pembuktian dalam penanganan perkara serta menjaga keutuhan dan nilai ekonomis dari barang sitaan sebagai bagian dari upaya awal pemulihan aset negara.
“Penyitaan bertujuan untuk mendukung pembuktian dalam proses penanganan perkara, ataupun menjaga keutuhan dan nilai ekonomis sitaan sebagai langkah awal dalam optimalisasi pemulihan asset recovery. Hal itu agar pemulihan kerugian keuangan negara penanganan perkara ini nanti menjadi lebih optimal,” jelasnya.
Menurut Tessa, langkah penyitaan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewenangan untuk menempatkan barang sitaan di Rupbasan atau menitipkannya kepada pemilik atau penguasa barang.
“Penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik maupun penguasa barang tersebut,” katanya.
Sebelum dipindahkan, motor Royal Enfield tersebut sempat dititipkan di rumah Ridwan Kamil. Tessa mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan titip rawat atas barang sitaan tersebut, dan penerima titipan serta saksi lainnya telah menandatangani Berita Acara (BA) titip rawat penyitaan.
“Penyidik melakukan titip rawat sita terhadap motor Royal Enfield Ridwan Kamil itu. Penerima titip rawat, serta saksi lainnya, juga menandatangani Berita Acara (BA) titip rawat penyitaan,” ungkap Tessa.
Selama proses titip rawat, Ridwan Kamil dilarang memindahtangankan, menjual, atau menghilangkan barang bukti tersebut dengan cara apa pun. Biaya yang mungkin timbul selama masa penitipan pun menjadi tanggung jawab penerima titipan.
“Saat masih dititipkan di rumah Ridwan Kamil, motor itu dilarang untuk dipindahtangankan atau menjual maupun menghilangkan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apa pun. Serta jika ada biaya yang timbul dibebankan kepada tertitip,” jelas Tessa.
Tessa juga menambahkan bahwa metode titip rawat ini pernah dilakukan dalam kasus lainnya.
“Sebelumnya, dalam perkara dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka RW (mantan Bupati Kutai Kartanegara), Penyidik juga melakukan titip rawat penyitaan kepada pihak pemilik barang yang dilakukan penyitaan. Sebelum Penyidik kemudian memindahkan penyimpanannya ke Rupbasan KPK,” tandasnya. (MK/SB)