Sabtu, Mei 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MPP Tutup saat Libur Hari Suci Galungan dan Kuningan

DENPASAR – Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar, Provinsi Bali tutup selama tiga hari (7-9 Juni 2022), karena Libur Hari Suci Galungan.

“Pada 10 Juni 2022, kembali memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan. Kemudian, pada 17 Juni 2022, MPP kembali tutup karena Hari Raya Kuningan dan memberikan pelayanan normal pada 20 Juni 2022,” kata Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus saat dikonfirmasi, Senin (6/6).

Dia mengatakan, penetapan libur MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar mempedomani  Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : B. 10.003.1/12593/PK/BKD Tahun 2021 tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi Hari Suci Hindu.

“Dalam rangka Hari Suci Galungan dan Kuningan, MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar libur selama 4 hari dari 7, 8, 9 dan 17 Juni 2022,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya memohon permakluman masyarakat terkait pelaksanaan libur Hari Suci Galungan dan Kuningan. Pihaknya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kembali pelayanan di MPP pada Jumat (10/6) mendatang. Hal ini tentunya tetap dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan lantaran masih di masa pandemi Covid-19.

“Kami mohon permakluman masyarakat Kota Denpasar, dan kami mengajak untuk memanfaatkan pelayanan kembali diluar jadwal libur tersebut,” jelasnya

Hal senada disampaikan, Kadisukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata, pihaknya mengatakan bahwa Disdukcapil Kota Denpasar melaksanakan pelayanan mengikuti pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar.

“Jadi sama dengan MPP, sesuai SE Gubernur Bali kami mengikuti untuk tutup selama jadwal libur di atas, masyarakat Kota Denpasar kami harapkan permaklumannya,” pungkasnya.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER