JAKARTA – Pemerintah akan menghapus syarat tes wajib Antigen dan PCR untuk perjalanan domestik baik kereta api, kapal laut, maupun pesawat udara. Namun aturan itu belum langsung diterapkan menunggu surat resmi Satuan Tugas Penanganan Covid – 19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, mengatakan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi bersumber dari rapat terbatas di Istana yang dilaksanakan Senin (7/3/2022), juga apa yang disampaikan Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun penghapusan aturan ini masih menunggu dituangkan terlebih dahulu ke dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.
“Hingga saat ini terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan internasional Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid – 19, Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih pada SE Satgas No 22 Tahun 2021,” kata Adita dalam keterangan, Senin (7/3/2022).
Adita menjelaskan Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian setelah Satgas Covid – 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Sebelumnya dari Keterangan Pers usai Rapat Terbatas (Ratas) evaluasi PPKM, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan syarat perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif antigen maupun PCR.
“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).
Menurut Luhut, aturan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran. “Akan terbit dalam waktu dekat ini,” katanya. Selain itu, untuk kegiatan kompetisi olahraga sudah menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi peduli lindungi. (sb)