BADUNG – Perbekel Bongkasa I Ketut Luki ditangkap polisi setelah diduga meminta komisi alias fee proyek pembangunan pura desa. Fee yang diminta luki sebesar Rp 20 juta, sementara proyek itu menelan anggaran Rp 2,4 miliar.
Berdasarkan penelusuran, proyek pembangunan pura yang dimaksud adalah Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kutaraga, di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali.
Sekretaris Desa (Sekdes) Bongkasa, Putu Jana, buka suara terkait kasus yang menjerat Luki. Ia menyebut nilai proyek pembangunan pura itu mencapai Rp 2,4 miliar. Adapun, dana tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung.
“Ya, anggaran perbaikan pura di Kutaraga. Sumbernya dari BKK Kabupaten Badung yang dikelola dalam APBDes tahun induk 2024,” ujar Sekretaris Desa (Sekdes) Bongkasa, Putu Jana, Kamis (7/11/2024).
Jana menjelaskan pembangunan pura tersebut bermula dari pengajuan bantuan keuangan oleh Desa Adat Kutaraga ke Pemerintah Desa Bongkasa, sekitar Maret 2023. Atas dasar itulah, permohonan desa adat tersebut diproses melalui beberapa kali verifikasi.
Pengajuan perbaikan pura itu disetujui dan anggarannya masuk dalam APBDes 2024 bersumber dari BKK Badung. Total bantuan keuangan dari kabupaten untuk Desa Bongkasa sebesar Rp 22,5 miliar.
“Ada beberapa program yang dibiayai. Salah satunya pembangunan pura, itu Rp 2,4 miliar,” sebut Jana.
Mekanisme Pancairan Dana Proyek
Jana sedikit menyinggung mekanisme pencairan dana untuk pembangunan Pura Desa Adat Kutaraga. Menurut dia, pihak pelaksana atau kontraktor proyek mengirim surat pengajuan termin permohonan pembayaran melalui Kasi Kesra Desa Bongkasa.
“Setelah itu dari Kasi Kesra memerintahkan TPK (tim pelaksana kegiatan). Nanti TPK memeriksa lagi proses kegiatan, apakah memang sudah berjalan,” jelas Jana.
Menurut Jana, verifikasi telah berjalan sesuai mekanisme sebelum dilakukan pembayaran. “Selama ini kalau TPK sudah tanda tangan, berarti program sudah sesuai,” sambungnya.
Dia tidak mengetahui pasti persoalan Ketut Luki dengan kontraktor. Sebab, Jana berujar, selama ini tidak ada keluhan atau persoalan yang diadukan pihak kontraktor ke sekretariat desa.
“Kami masih menunggu informasi lanjut dari Polda Bali. Kalaupun kami nanti dimintai keterangan tentunya siap. Sementara kami fokus untuk jalankan pelayanan umum sembari menunggu petunjuk dari Pemkab Badung,” kata Jana.
Warga di Desa Adat Kutaraga berharap proses pembangunan pura di desa setempat tidak terganggu dengan kasus yang menyeret Luki itu.
“Kami berharap pembangunan pura ini tidak sampai terdampak,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya saat ditemui detikBali, Kamis (7/11/2024).
Pantauan detikBali, proyek pembangunan pura di Desa Adat Kutaraga masih berjalan. Beberapa bahan bangunan masih digelar di halaman jaba pura tersebut. Adapun, bangunan balai kulkul di ujung selatan pura itu prosesnya baru mencapai 50 persen.
Demikian pula fondasi yang berukuran cukup luas untuk balai khusus yang belum tuntas pengerjaannya. Sedangkan, tembok pagar depan pura baru sebatas fondasi.
Sementara itu, beberapa palinggih dan bangunan pendukung di area utama pura sudah tampak berdiri. Menurut warga, para pekerja yang menggarap proyek itu sedang berada di gudangnya yang berlokasi di tempat lain.
“Mereka punya gudang untuk garap beberapa ornamen yang perlu daya listrik. Kalau semua digarap di pura, alasan mereka listrik tidak kuat. Tapi hari ini kebetulan (tukang) minta libur,” kata salah seorang penjaga di pura itu.
Spesifikasi Proyek
Nilai proyek pembangunan pura itu mencapai Rp 2,4 miliar dengan masa kontrak selama 180 hari sampai 30 November 2024. Dana tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung yang dikelola melalui APBDes Bongkasa Tahun Anggaran 2024.
Adapun, paket pekerjaan pura itu meliputi pembangunan beberapa palinggih dan perbaikan bangunan. Seperti balai gong, balai panjang, balai kulkul, panggungan, dapur, candi bentar jaba sisi (area luar), candi bentar jaba tengah (menuju area utama), apit lawang-apit surang, hingga tembok pagar.
Bendesa Adat Kutaraga, Bongkasa, I Gusti Ngurah Oka Arsa Jaya, membenarkan proposal untuk rehab pura itu diajukan ke Pemerintah Desa Bongkasa pada 2023. Pria yang akrab disapa Gung Aji Oka ini menyadari semua proses pencairan anggaran berlangsung di pemerintahan desa.
“Karena itu berupa BKK yang masuk ke APBDesa 2024. Memang betul itu pura kami, tapi anggaran dikelola di desa. Kami ibaratnya menerima berupa bangunan nanti,” tutur Gung Aji Oka.
Disinggung terkait kasus yang menjerat Perbekel Bongkasa Ketut Luki, Gung Aji Oka mengaku kaget. Dia sendiri tidak tahu persoalan antara dirinya dengan pihak kontraktor. Sebab, proses pembangunan pura itu murni diserahkan ke aparat desa dinas.
Meski demikian, ia tetap menunggu informasi terbaru dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Menurut dia, warga setempat berharap agar proses pembangunan pura itu tidak terdampak.
“Ini menyangkut pura desa adat, milik krama adat tentu kami khawatir pembangunannya terganggu. Untuk proses hukum kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian karena menyangkut persoalan oknum dan oknum. Kami tidak masuk ke ranah itu,” pungkasnya.
Kronologi Penangkapan Perbekel Bongkasa
Sebelumnya, Luki ditangkap polisi di parkiran timur Pura Lingga Bhuwana Puspem Badung seusai menghadiri acara penilaian Kabupaten/Kota Antikorupsi 2024 oleh KPK RI. Ia disebut-sebut menerima fee proyek pembangunan pura sebesar Rp 20 juta.
Penyedia kontraktor sebagai pemilik proyek itu kemudian mengirim surat pengajuan termin ke Luki. Namun, Luki tidak segera memproses surat pengajuan itu dan sengaja menunda menandatanganinya.
“Dan sengaja melakukan autorisasi pada sistem IBB (Internet Banking Bisnis) di Bank Bali sebelum ada kesanggupan atau kesepakatan memberikan fee. Sehingga, dana termin yang diajukan kontraktor belum dapat ditransfer ke rekeningnya,” kata Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Arif Batubara, di Denpasar, Rabu (6/11/2024).
Pihak kontraktor ternyata menyetujui permintaan komisi Luki yang diberikan pada Selasa (5/11/2024). Luki menemui seseorang di lapangan parkir utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung di sela-sela acara sosialisasi penilaian implementasi indikator kabupaten kota anti korupsi 2024 sekitar pukul 10.25 Wita.
Seseorang itu menyerahkan komisi sebesar Rp 20 juta yang dimasukkan ke kantong celana Luki. Arif juga enggan membeberkan orang yang memberi uang ke Luki dengan alasan kasus itu masih dalam penyidikan.
“Pelaku terlihat keluar gedung tempat rapat bangunan gedung utama Kantor Bupati Badung. Kemudian, (Luki) berjalan menghampiri seorang saksi. Akhirnya, pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukkan saku sebelah kanan,” terang Arif. (dts/sb)