DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan (SJK) melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR).
“Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta berbagai asosiasi profesi di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC),” kata Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam keterangan persnya, Rabu (5/3/2025).
Dia menegaskan, komitmen ini dalam acara Forum Penguatan GRC bertajuk penerapan Internal Control over Financial Reporting dalam Rangka Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang digelar secara hybrid.
Dalam upaya mencegah praktik window dressing, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Regulasi ini berfokus pada penguatan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan perbankan melalui penerapan ICoFR.
Menurut World Bank, kata dia, ICoFR adalah proses yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi risiko salah saji dalam laporan keuangan dengan mengidentifikasi risiko pada proses bisnis suatu entitas.
Sophia mengungkapkan, OJK terus meningkatkan sinergi dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang GRC guna memastikan stabilitas sistem keuangan nasional.
“Di internal OJK, kami tengah menyusun peta jalan implementasi ICoFR dalam proses penyusunan laporan keuangan OJK. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan di seluruh sektor jasa keuangan,” jelasnya.
Pihaknya berharap, kegiatan ini dapat terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung governance dan integritas di sektor jasa keuangan, sekaligus mempersiapkan penyelenggaraan Risk & Governance Summit (RGS) 2025. (WIR)