Kamis, Juni 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Otorita IKN Gandeng KPK, Perkuat Pemahaman Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

NUSANTARA – Dalam upaya membangun tata kelola organisasi yang bersih dan berintegritas, Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) menggelar sosialisasi penguatan pemahaman tentang gratifikasi dan pengelolaan benturan kepentingan (conflict of interest), Selasa (17/6/2025). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Gedung Kemenko 3, Tower 4, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, Nusantara.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai Otorita IKN, dengan menghadirkan narasumber utama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Herda Helmijaya.

Dalam paparannya, Herda menjelaskan secara komprehensif konsep gratifikasi dan konflik kepentingan, serta strategi pengelolaannya agar tidak menjadi celah penyimpangan. Ia juga menguraikan kerangka Fraud Tree dari Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) yang mengkategorikan korupsi sebagai salah satu bentuk fraud, bersama dengan penyalahgunaan aset dan manipulasi laporan keuangan.

“Dalam ilmu tentang fraud, dikenal adanya tiga jenis besar: Asset Misappropriation, Financial Statement Fraud, dan Corruption. Korupsi adalah bagian dari fraud, dan karakteristiknya selalu penuh tipu daya, tersembunyi, tetapi diniatkan. Dampaknya merusak,” ujar Herda.

Lebih lanjut, Herda menguraikan bahwa korupsi menurut ACFE terdiri atas empat elemen: Conflict of Interest, Bribery, Illegal Gratuities, dan Economic Extortion.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan penanganan conflict of interest harus memadukan kesadaran nilai (value-based) dan kepatuhan terhadap aturan (compliance-based). Pendekatan value menumbuhkan komitmen dan akuntabilitas, sementara pendekatan compliance menekankan pentingnya mematuhi ketentuan hukum dan etika yang berlaku.

Selain conflict of interest, Herda juga menjelaskan konsep gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, termasuk berbagai bentuknya. Dalam sesi diskusi, para peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait potensi gratifikasi di lapangan serta cara pencegahannya secara praktis.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, dalam sambutannya turut menekankan pentingnya kegiatan ini bagi organisasi yang masih relatif baru.

“Otorita IKN dibentuk pada Januari 2023 dan kini dihadapkan pada tugas besar untuk memulai pembangunan fisik di lapangan pada tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, tentu ada potensi-potensi gratifikasi dan benturan kepentingan yang perlu dikelola dengan baik,” ujar Agung Dodit.

Ia menambahkan, latar belakang pegawai Otorita IKN yang berasal dari berbagai instansi pemerintah pusat, daerah, hingga sektor swasta, menghadirkan keragaman persepsi terhadap isu-isu integritas.

“Kami ingin membangun kesamaan pemahaman dan budaya organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi,” lanjutnya.

Melalui kegiatan ini, Otorita IKN menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas, serta menjadikan pencegahan korupsi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proses kerja. Sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya berkelanjutan membentuk budaya kerja yang bersih dan bertanggung jawab. (*/rls)

Pewarta : Robbi Syai’an
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER