Kamis, Januari 23, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Overstay 15 Bulan, WNA Jerman Dideportasi

BADUNG – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial SW (38), dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau overstay 467 hari (15 bulan).

“SW telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 9 Maret 2023 malam langsung ke Frankfurt, Jerman dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar. SW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, di Badung, Jumat (10/3/2023).

Dia mengatakan, setelah SW didetensi selama 17 hari dan siapnya administrasi, akhirnya SW dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif. Sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menegaskan, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Dia menceritakan, sebelumnya pada 18 Oktober 2021, SW tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku sampai 10 November 2021. Tujuan SW pergi ke Indonesia, untuk berlibur.

Awal mula ia bisa overstay, karena selama ini dalam proses pengurusan izin tinggalnya, paspor dipegang sponsornya WNI berinisial IP. “Ketika SW mau mengurus ITAS dengan dibantu temannya berinisial N, baru meminta paspornya kepada IP,” katanya.

Kemudian, atas bantuan temannya N dalam proses pengurusan ITASnya baru diketahui bahwa selama ini ia sudah overstay sejak November 2021 dan IP selaku sponsornya sudah tidak diketahui lagi dimana keberadaannya. Atas kealpaannya tersebut, sehingga mengakibatkan ia overstay 467 hari.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat,” pungkas Anggiat.

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 20 Februari 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER