Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Overstay Lebih 2 Tahun, Warga Nigeria Ditangkap Kantor Imigrasi Ngurah Rai

DENPASAR – Seorang warga negara Nigeria, Emmanuel Ebuka Amanambu ditangkap Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Warga Negara Asing (WNA) ini ditangkap setelah mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dari keterangan resminya, Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai, penangkapan Emmnuel ini bermula adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang WNA akan melakukan perjalanan domestik rute Jakarta-Denpasar menggunakan maskapai Lion Air JT3204/ Diduga WNA tersebut menggunakan hasil tes PCR palsu dan izin tinggal keimigrasian yang meragukan.

Bidang Inteldakim kemudian berkoordinasi dengan Seksi Pemeriksaan II Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menindaklanjuti informasi terkait WNA tersebut kepada pihak maskapai.

Dari pemeriksaan oleh pihak maskapai diperoleh informasi bahwa WNA tersebut memang benar terdaftar pada data manifest penumpang penerbangan Lion Air JT3204 (Jakarta-Denpasar) hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022.

Namun pesawat tersebut batal terbang dengan alasan operasional dan dialihkan ke penerbangan Lion Air (JT16) yang diperkirakan mendarat pada pukul 17.00 WITA.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak menuju bandara I Gusti Ngurah Rai dan melakukan koordinasi dengan petugas satgas covid terminal domestik, petugas KKP, dan petugas pengamanan bandara (Avsec) Angkasa Pura. Tim kemudian menunggu kedatangan WNA tersebut di area kedatangan domestik.

Tim kemudian memperkenalkan diri, menjelaskan maksud dan tujuan serta mengamankan yang bersangkutan di area holding KKP. Tim meminta kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan hasil tes PCR beserta dokumen perjalanannya.

Petugas dari KKP kemudian melakukan validasi terhadap hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli. Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya.

Karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya kemudian tim Imigrasi Ngurah Rai membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setiba di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang bersangkutan dan menemukan sebuah paspor atas nama Emmanuel Ebuka Amanambu, kewarganegaraan  Nigeria dengan masa berlaku paspor sampai dengan 21 Januari 2024. Sementara izin tinggal B211 sampai 21 Agustus 2019.

Berdasarkan cap yang tertera pada paspor tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019 menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim, yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 hari. “Terhadap yang bersangkutan dikenai proses pendetesian selama menunggu proses deportasi,” ungkap I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Satgas Covid Bandara I Gusti Ngurah Rai, KKP Bandara I Gusti Ngurah Rai, PT. Angkasa Pura II (Persero) serta para pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan WNA tersebut.

“Jajaran Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk menegakkan peraturan keimigrasian dan mengimbau kepada masyarakat apabila mengatahui adanya pelanggaran keimigrasian oleh WNA untuk dapat melaporkan kepada pihak Imigrasi melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi Ngurah Rai baik telepon, email, maupun media sosial,” pungkasnya. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER