Rabu, April 23, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pangdam Udayana Usul Bentuk Satgas Kurangi Sampah Plastik di Bali

DENPASAR – Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengawal instruksi Gubernur Bali guna mengurangi sampah plastik

Mayjen Piek di Denpasar, Selasa, mengatakan satgas ini nanti mengawal misi pengurangan sampah plastik yang termuat dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Mengusulkan pembentukan satgas khusus yang melibatkan jajaran Pemprov Bali serta Kodam IX Udayana terkait kebijakan tersebut,” kata Piek yang belum lama menjabat Pangdam menggantikan posisi Mayjen TNI Muhammad Zamroni

Kodam IX Udayana, kata Piek, siap mendukung dan berkolaborasi dengan Pemprov Bali dalam memberantas sampah plastik, sehingga hubungan kedua institusi dapat terjalin lebih erat lagi.

“Kami di Kodam siap mendukung kebijakan bapak gubernur seperti pelarangan air minum kemasan di bawah satu liter yang kami anggap sangat penting dan baik sekali untuk mengurangi sampah plastik,” ujar Piek.

Dia juga menyampaikan di Kodam IX Udayana sudah tidak menggunakan botol plastik untuk setiap kegiatan di lingkungan institusi TNI itu.

Selain kebijakan pengurangan sampah plastik, Kodam IX Udayana juga mengapresiasi kebijakan Pemprov Bali lainnya seperti arak Bali yang diatur tentang produksi, peredaran, dan konsumsinya, serta pengakuan sebagai warisan budaya tak benda.

Menurut Pangdam, selama ini kebijakan pemerintah berjalan baik di Bali dan suasana masyarakatnya kondusif dan guyub.

Merespons usulan pembuatan satgas pengurangan sampah plastik itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengajak TNI terus membangun sinergi dan kolaborasi untuk menyelesaikan sejumlah isu yang ada di Bali seperti masalah sampah.

“Saya yakin dengan TNI akan banyak permasalahan bisa teratasi karena sagat bisa diandalkan dan saya sangat bangga dengan kiprah teman-teman TNI selama ini,” ujar Koster.

Gubernur Bali meyakini sinergitas berbagai institusi merupakan salah satu alasan kebijakan dapat tepat sasaran dan menjangkau lebih banyak masyarakat.

“Contohnya kebijakan sampah di Bali yang berfokus pada pengurangan sampah plastik sekali pakai dan peningkatan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui berbagai regulasi dan program,” ujarnya.

Gubernur Bali sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, dan styrofoam.

Dalam surat edaran Gubernur Bali juga melarang penggunaan dan penjualan botol plastik sekali pakai, khususnya untuk air minum dalam kemasan (AMDK), dengan ukuran di bawah satu liter.

“Langkah ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah plastik dan mendukung Gerakan Bali Bersih,” ujarnya.

Selain itu Koster berharap Kodam IX Udayana melalui personel Babinsa di desa-desa bisa membantu untuk memperoleh data masyarakat yang memerlukan rumah layak huni serta desa-desa yang mengalami krisis air untuk ditindaklanjuti. (ANT/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER