BANGLI – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri Pelantikan dan Pembekalan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se- Kabupaten Bangli untuk Pemilu 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bangli, Senin (6/2/2023).
Acara pelantikan yang berlokasi di Segara Hotel dan Restoran Kedisan Kintamani tersebut juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, Ketua KPU Bangli, Putu Pertama Pujawan, Wakil DPRD Bangli I Komang Carles, Perwakilan Forkompinda Kabupaten Bangli, camat Se-Kabupaten Bangli, serta OPD terkait di lingkungan Pemkab Bangli.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Panitia I Wayan Suwitra menyampaikan, Pengambilan Sumpah Janji Calon Panwaslu se-Kabupaten Bangli ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
“Yang bertujuan untuk menegaskan legitimasi kedudukan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bangli dan memberikan Pengetahuan tentang fungsi dan tugas-tugas Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bangli,” ucapnya.
Senada dengan itu perwakilan Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menyampaikan, Bawaslu Provinsi Bali mengucapkan selamat kepada Panwaslu yang baru dilantik, selamat datang dalam menjaga demokrasi khususnya di Bangli.
Demokrasi di Kabupaten Bangli sudah berjalan dengan sangat baik, “apa yang sudah berjalan dengan baik agar dipertahankan serta indeks demokrasi bisa ditingkatkan,” harapnya.
Pihaknya juga berpesan kepada Panwaslu yang baru dilantik agar senantiasa menjaga profesionalitas, kemandirian, menegakan aturan dengan lurus dan selalu berkordinasi dengan pimpinan desa, pimpinan adat serta tokoh masyarakat.
“Selalu mengutamakan sistem gotong royong, berkewajiban mengawal hak pilih Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” ungkap Wayan Wirka.
Lebih lanjut dikatakannya, pada tahapan kampanye agar berlaku adil kepada peserta pemilu dan patuh terhadap perundang- undangan yang berlaku. “Dan yang pasti harus dapat menjaga kedekatan dengan peserta pemilu, tetapi tidak boleh berpihak (jaga netralitas),” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menerangkan, kegiatan pelantikan dan Pembekalan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa Se- Kabupaten Bangli ini merupakan tahapan penting dalam hidup berdemokrasi.
Keberadaan Panwaslu desa adalah ujung tombak pengawasan yang dimiliki Bawaslu. “Karena semua permasalahan di akar rumput akan dihadapi oleh Panwaslu desa, maka dari itu Panwaslu harus benar- benar memahami tupoksinya,” ujarnya.
Di pundak Panwaslu ada tanggung jawab yang besar dalam rangka kehidupan berdemokrasi, tugas mengawasi peserta pemilu, bagaimana integritas dapat dibangun untuk menjaga demokrasi. Sehingga kualitas demokrasi di Kabupaten Bangli menjadi lebih baik sesuai harapan.
“Selamat atas dilantiknya Panwaslu Desa Se Kabupaten Bangli, semoga dapat memahami dan menjalakan tupoksinya masing masing. Bukan hanya pembangunan fisik yang kita bangun di Bangli, tapi juga pembangunan Sumber Daya Manusia yang unggul dalam berdemokrasi,” tutup Sedana Arta. (009)