Kamis, Februari 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Partai Ummat Laporkan KPU ke Bawaslu, Bawa 6.000 Bukti

JAKARTA – Partai Ummat resmi melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI. Pelaporan tersebut menyusul setelah Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Dilansir dari detikNews, Partai Ummat membawa 6.000 bukti saat melapor ke Bawaslu RI. Bukti itu berupa dokumen dan video yang semuanya berada di dalam 16 flashdisk.

“Jadi sebagaimana dipahami, kita maklum, pada Rabu, ada pengumuman hasil verifikasi faktual dan Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru, dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan,” ujar Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

“Alat buktinya 57, flashdisk-nya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6 ribu alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif mudah efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya,” imbuhnya.

Denny menegaskan, Partai Ummat akan membuktikan bahwa mereka telah memenuhi syarat. Menurutnya, Partai Ummat seharusnya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Diberi waktu 3 hari, kami ajukan hari ini, dan dalam keberatan kami, kami paparkan dalil-dalinya, ada 114 halaman. Ini upaya kami secara serius, perjuangan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak jadi peserta Pemilu 2024,” ujarnya.

“Bagaiaman nanti proses selanjutnya kita lihat, tapi kami tidak hanya datang dengan keberatan saja, tapi dengan bukti-bukti, bukti-bukti yang menguatkan dalil argumentasi,” sambungnya.

Denny mengaku optimis Partai Ummat akan memenangkan sengketa tersebut dalam proses mediasi. Denny pun mengatakan tetap siap jika harus masuk ke tahap persidangan.

“Kami berkeyakinan dalam proses mediasi dengan bukti argumen yang kami sampaikan, insyaallah Partai Ummat dapat dikatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Tapi kami juga bersiap jika harus masuk ke proses ajudikasi, dan itu kita lalui dengan keyakinan bahwa kita bisa membuktikan, bahwa tidak sulit untuk verifikasi ini,” kata Denny.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan 17 partai politik nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Tidak ada nama Partai Ummat dalam daftar tersebut. (iws/dpra/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER