DENPASAR– Anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika berpandangan sangat penting pengelolaan barang milik daerah (BMD) oleh Pemerintah Provinsi Bali dapat patuh pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ada agar tak menimbulkan masalah hukum.
“Harus dipegang NSPK itu. Kalau keluar dari NSPK, maka akan berisiko terkena kasus hukum di kemudian hari,” kata Pastika saat mengadakan kunjungan kerja ke Kantor BPKAD Provinsi Bali di Denpasar, Senin.
Kunjungan kerja DPD RI ke Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali tersebut terkait Penyusunan Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset di Daerah.
Kunjungan Pastika bersama tim ditemui oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Bali I Made Arbawa dan Kepala UPTD Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Bali I Made Sutawijaya beserta jajaran.
Mantan Gubernur Bali dua periode itu tidak memungkiri bisa saja ketika aparatur sipil negara harus mempedomani NSPK dalam pengelolaan aset atau barang milik daerah kemudian bertentangan dengan keinginan pimpinan daerah.
“Tantangan mempertahankan pelaksanaan tugas sesuai NSPK, memang kita harus siap juga akan dimutasi ataupun bisa turun jabatan. Tetapi bukankah lebih baik dipindah, daripada nanti menjadi ‘penyakit (kasus pidana-red) bahkan setelah kita pensiun?” ucapnya.
Menurut dia, tidak baik kalau sampai mantan pejabat diperiksa oleh aparat penegak hukum dengan tuduhan korupsi.
Oleh karena itu, Pastika mengatakan saat masih menjabat Gubernur Bali, ia selalu mengingatkan para ASN soal kepatuhan pada regulasi atau NSPK dalam setiap pelaksanaan program dan pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Apalagi, kata Pastika, dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur berskala besar di Provinsi Bali seperti Pusat Kebudayaan Bali dan Turyapada Tower Komunikasi Bali Smarts (KBS) 6.0 Kerthi Bali, yang tentu menjadi pusat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan dan aparat penegak hukum.
“Pemprov Bali itu asetnya banyak, baik itu berupa lahan ataupun gedung dan berada di kawasan-kawasan strategis. Namun, aset tak hanya bisa menambah pendapatan daerah, tetapi sekaligus masih menyisakan masalah dengan keterbatasan jumlah personel di BPKAD,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali I Made Arbawa menyampaikan sejumlah harapan terhadap pemerintah pusat terkait pengelolaan barang milik daerah.
Diantaranya bisa menyiapkan aturan main lebih awal sebelum dilaksanakan di daerah serta memberikan bimbingan dan konsultasi kepada pemerintah daerah.
Selain itu bisa memberikan jalan keluar bila daerah menghadapi permasalahan yang belum diatur pada regulasi yang sudah ditetapkan dan diikutsertakan dalam evaluasi regulasi yang sudah berjalan.
Arbawa menambahkan pengaturan barang milik daerah (BMD) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara masih perlu diperbaharui agar lebih relevan dengan kondisi saat ini serta diperlukan UU khusus terkait pengelolaan BMD.
“Kami harapkan substansi pengaturan yang harus masuk di dalam UU yakni kelembagaan yang menangani dengan hak-hak yang minimal sama dengan yang menangani keuangan. Sistem aplikasi yang dipakai, kami usul sama seperti pengelolaan keuangan negara dengan aplikasi SAKTI, sehingga SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) mesti bisa mengakomodir BMD,” katanya.
Pihaknya berterima kasih sudah diingatkan terkait NSPK dalam pengelolaan BMD. “Mudah-mudahan kami bisa ‘selamat’ sampai akhir bertugas karena ketika ada kasus, maka tentu bola panasnya sampai pada kami,” ucapnya.
Arbawa menyampaikan aset tanah Pemerintah Provinsi Bali saat ini tersebar di sembilan Kabupaten/Kota se-Bali sebanyak 6.436 bidang dengan luas total 3.330,49 hektare. Namun dari jumlah tersebut sebanyak 1.579 bidang belum bersertifikat. (ant/den)