JAKARTA – Patrick Kluivert, legenda sepak bola Belanda, telah resmi diperkenalkan sebagai pelatih baru Timnas Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Minggu (12/1/2025), Kluivert menyampaikan janji pertamanya untuk membawa skuad Garuda mencapai tujuan besar.
“Saya sangat bersyukur mendapat kesempatan ini. Saya akan memberi yang terbaik untuk mencapai tujuan. Semua pemain ada di jalur yang sama. Kami akan melaluinya. Itu yang bisa saya janjikan,” ujar Kluivert.
Dalam acara tersebut, ia didampingi oleh asistennya, Denny Landzaat, serta sejumlah petinggi PSSI, termasuk Ketua Umum Erick Thohir, Wakil Ketua Zainudin Amali dan Ratu Tisha Destria, Sekretaris Jenderal Yunus Nusi, serta perwakilan anggota komite eksekutif, Endri Erawan.
Kluivert ditunjuk menggantikan Shin Tae-yong, yang dipecat oleh PSSI pada 6 Januari 2025. Pengumuman resmi penunjukan Kluivert dilakukan pada 8 Januari melalui akun resmi Timnas Indonesia.
Pelatih berusia 48 tahun itu mendapatkan kontrak hingga 2027, dengan opsi perpanjangan dua tahun. Target utama yang diberikan oleh PSSI adalah membawa Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026. Saat ini, Garuda tengah bersaing di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Timnas Indonesia saat ini berada di posisi ketiga Grup C dengan raihan enam poin, sejajar dengan Arab Saudi, Bahrain, dan Tiongkok. Untuk memastikan tiket otomatis ke Piala Dunia 2026, skuad Garuda harus finis di dua besar grup. Namun, jika berada di posisi ketiga atau keempat, Indonesia masih memiliki peluang melalui putaran keempat.
Untuk mewujudkan target besar tersebut, Kluivert akan dibantu oleh dua asisten asal Belanda, Alex Pastoor dan Denny Landzaat. Selain itu, PSSI juga akan menambahkan dua pelatih lokal ke dalam tim kepelatihan guna memberikan dukungan lebih bagi perjalanan skuad Garuda.
Perkenalan ini menjadi langkah awal bagi Patrick Kluivert dalam memimpin era baru Timnas Indonesia, dengan harapan membawa skuad Garuda meraih prestasi gemilang di panggung internasional. (mk/sb)