JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa frasa “perintah ibu” yang muncul dalam persidangan kasus suap Harun Masiku tidak merujuk pada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
“Bukan Bu Mega,” kata Ronny kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Ronny menjelaskan bahwa frasa tersebut berasal dari pengakuan eks kader PDI-P, Saeful Bahri, yang disebut kerap mencatut nama-nama tokoh partai dalam percakapannya.
“Itulah yang kita sebut mencatut nama. Saudari Tio juga menyampaikan bahwa Saeful punya kebiasaan membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti,” ujarnya.
Ronny pun meminta agar publik tidak terburu-buru membuat narasi bahwa perintah tersebut berasal dari pimpinan PDI-P.
“Jangan kita framing bahwa ini perintah dari pimpinan partai. Secara organisasi, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung. Itu sudah jelas,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku, eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hasto Kristiyanto. Dalam persidangan, Tio mengungkap bahwa Saeful Bahri sempat menyebut “perintah dari ibu” sebagai dasar dorongan untuk meloloskan PAW Harun Masiku.
Namun ketika Jaksa meminta klarifikasi, Tio tidak secara eksplisit menyebut siapa “ibu” yang dimaksud, dan mengonfirmasi bahwa pernyataan itu berasal dari Saeful.
“Ini dipantau loh, katanya begitu,” ungkap Tio. Ia juga membenarkan adanya rekaman percakapan antara Saeful dan Wahyu Setiawan, yang menyebut bahwa perintah PAW berasal dari Hasto dan “ibu”.
Jaksa lantas membacakan bagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut kemungkinan Hasto ikut dalam skenario tersebut atas permintaan seorang “ibu”. Namun Tio menegaskan, ia tidak berbicara langsung dengan Hasto maupun dengan Megawati, melainkan hanya mendengar pernyataan dari Saeful.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) serta menyuap Komisioner KPU untuk memuluskan PAW Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP (dakwaan pertama) dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP (dakwaan kedua). (MK/SB)