JEMBRANA – Sebanyak 104 pedagang di Pasar Umum Negara memiliki lebih dari satu kios atau los di pasar yang berlokasi di Kecamatan Jembrana tersebut. Jumlah tersebut berdasarkan data dari Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Jembrana.
Seorang pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, praktik jual beli kios atau los di Pasar Umum Negara telah berlangsung lama. Ia merasa keberatan lantaran bangunan pasar akan direvitalisasi dalam waktu dekat.
Musababnya, ia baru saja mulai berjualan dan membeli kios dengan harga ratusan juta rupiah di pasar itu. “Belum genap satu tahun saya membeli kios seharga sekitar Rp 300 juta dan sekarang pasar akan direvitalisasi dengan kios berukuran 2×3 meter dan los berukuran 1,5 x 2 meter. Saya merasa sangat dirugikan dengan hal ini,” ungkap pria yang telah berjualan di Pasar Umum Negara sejak 1990-an tersebut kepada detikBali, Minggu (25/6/2023).
Revitalisasi Pasar Umum Negara telah memasuki tahap tender. Berdasarkan jadwal, pemenang tender akan ditetapkan pada 21 Juli mendatang. Pembangunan pasar tersebut diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp 143 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketua Umum Paguyuban Pasar Umum Negara Gusti Putu Adnyana tidak membantah adanya praktik jual beli kios atau los di pasar tersebut. Menurutnya, hal itu terjadi karena belum ada aturan terkait kepemilikan bangunan.
“Praktik jual beli kios/los di bawah tangan sudah berlangsung turun temurun karena pada masa lalu belum ada aturan yang mengatur mekanisme pengalihan bangunan,” kata Adnyana.
Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Jembrana I Komang Agus Adinata juga membenarkan kondisi tersebut. Ia mengakui polemik jual beli kios di Pasar Umum Negara menjadi masalah yang rumit saat rencana revitalisasi pasar dilakukan.
Disinggung terkait nasib pedagang yang sudah membeli kios atau los dengan harga tinggi, Adinata tak berkomentar banyak. Menurutnya, perlu dibuatkan aturan untuk mengatasi masalah tersebut setelah revitalisasi pasar rampung.
“Pemerintah tidak mendapatkan apa mengenai praktik jual beli tersebut. Solusinya ya pemerintah menjamin pedagang tersebut mendapat tempat setelah revitalisasi dilakukan,” tandas Adinata. (iws/has/dtc)