Rabu, Februari 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pejabat DJP “Babak Belur” Gegara Ulah Anak

JAKARTA – Sosok Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka Mario Dandy Satrio atas kasus penganiayaan di Pesanggrahan terus jadi sorotan. Gara-gara ulah anaknya, status dan kekayaan Rafael Alun Sambodo sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disikat sana-sini.

Jajaran Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani menyatakan, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya Jumat (24/2) dalam rangka aturan disiplin ASN.

Sebagai informasi, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 56 miliar ikut diperiksa karena kebiasaan anaknya yang suka pamer kemewahan.

“Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo). Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jenderal kepada yang bersangkutan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat lalu.

“Di dalam rangka Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan. Mulai hari ini RAT dicopot dati tugas dan jabatannya. Dasar dicopot sesuai Pasal 31 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” sambung Sri Mulyani.

Selang beberapa jam usai dicopot dari jabatannya, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari ASN Direktorat Jenderal Pajak. Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tertuang dalam surat terbukanya yang diterima detikcom. Rafael mundur dari ASN terhitung Jumat, 24 Februari 2023.

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” kata Rafael.

Pernyataan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tak serta-merta membuat semua sorotan padanya berakhir. Bahkan, KPK akan memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mengecek harta kekayaan yang dimilikinya.

“KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Ali mengatakan, pemeriksaan Rafael akan dilakukan dalam waktu dekat. KPK akan menelusuri soal aliran harta kekayaan dari Rafael yang dinilai tidak wajar tersebut. Selain itu, Ali menyebut KPK telah mempelajari LHKPN dari Rafael Alun Trisambodo pada periode 2012-2019.

Hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada Inspektorat Kementerian Keuangan. “Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya,” terang Ali.

“Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara,” tambahnya.

Tak hanya KPK, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo bermasalah. Dia mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengirimkan laporan transaksi Rafael ke KPK.

Dia mengatakan ada transaksi yang agak aneh ditemukan PPATK. “Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja,” ujarnya.

“Biar sekarang dibuka oleh KPK,” sambungnya. Diketahui, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta Rp 56 miliar di LHKPN. Dalam catatan LHKPN, harta Rafael mengalami penambahan sebesar Rp 35,6 miliar dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun terakhir.

PPTAK sebut ada perantara di balik transaksi aneh Rafael Alun Trisambodo. Lanjut halaman berikutnya. (fdl/fdl/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER