DENPASAR – Seorang pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Pemukiman (PUTR) Buleleng, berinisial NADK, ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (5/3/2025).
“Tersangka ditahan terkait dugaan pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, di Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar.
Lebih lanjut dikatakan, penahanan tersangka ini, karena pengembangan kasus sebelumnya yang telah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, sebagai tersangka.
Didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) I.G.A Fitria Candrawati dan Kasi Penyidikan Kejati Bali, Andreanto itu, Eka Sabana mengatakan tersangka Ngakan berperan bekerjasama dengan tersangka I Made Kuta (IMK) dalam mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sebagai staf teknis di Dinas PUPR Buleleng, ia sepakat untuk berbagi hasil dari uang yang diminta kepada pengembang,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui Ngakan menggunakan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) milik orang lain yang telah ia duplikasi dengan alat pemindai (scanner) untuk menyusun kajian teknis gambar PBG. “Dia menscan kompetensi orang lain seolah olah itu miliknya. Sehingga yang bersangkutan membuat kajian gambar teknis PBG. Atas perannya tersebut, NADK mendapatkan bagian Rp700 ribu per gambar dari tersangka IMK,” ucap Eka Sabana.
Penyidik menemukan dalam periode 2019-2024 itu, Ngakan telah menerbitkan sekitar 500 gambar teknis dari berbagai permohonan izin. Penyidik juga mengungkap tarif resmi perizinan PBG melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hanya Rp 350 ribu. Namun, dalam praktiknya, tersangka I Made Kuta meminta tambahan Rp 400 ribu per izin, dan NADK mendapatkan Rp 700 ribu untuk setiap gambar teknis yang dibuatnya.
“Untuk itu, tersangka Ngakan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kerobokan guna kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Dia menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik pemerasan atau pungutan liar dalam tata kelola perizinan yang melebihi tarif PNBP yang ditetapkan pemerintah,” ucap Eka Sabana.
Untuk pasal yang diberikan krpada tersangka yakni Pasal 12 huruf e dan huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1Â miliar. (WIR)