DENPASAR – Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Pemerintah Kota Denpasar, pada Kamis (15/5), di Universitas Terbuka, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan diikut 2.245 peserta.
“Seleksi PPPK yang dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 14 hingga 16 Mei 2025. Kami mengharapkan pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II ini dapat berjalan aman, lancar, dan bebas dari intervensi. Proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga menghasilkan ASN yang berkualitas dan berintegritas,” kata Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, diidampingi Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Alit Wiradana meninjau alur pelaksanaan seleksi mulai dari registrasi hingga ruang ujian, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Dia berharap, peserta yang lolos nantinya dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik di masing-masing instansi.
“PPPK yang dinyatakan lolos seleksi harus memiliki komitmen, dedikasi, dan semangat pengabdian yang tinggi, serta mampu bekerja secara profesional dalam mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, menyampaikan bahwa pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II mencakup total 2.245 peserta, yang terdiri atas 1.986 tenaga teknis, 237 tenaga guru, dan 22 tenaga kesehatan.
“Pelaksanaan seleksi berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 14 hingga 16 Mei 2025. Kegiatan berjalan lancar dengan dukungan dan pengawasan dari BKN. Pada hari pertama, seleksi diikuti oleh 132 peserta. Terdapat tiga sesi tes pada tanggal 14 dan 15 Mei, sementara pada hari terakhir, 16 Mei, hanya dilaksanakan dua sesi,” jelasnya.
Sudiana menambahkan bahwa peserta PPPK Tahap II merupakan bagian dari tenaga kontrak yang akan mengisi sisa formasi dari Seleksi PPPK Tahap I. Seluruh proses seleksi ini ditargetkan rampung pada bulan Oktober 2025.
“Saat ini SK untuk PPPK Tahap I sedang dalam proses penyelesaian. Target penyerahan SK adalah pada tanggal 27 Mei 2025, sehingga pada bulan Juni para pegawai sudah dapat menerima gaji PPPK. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga telah disiapkan oleh Bapak Wali Kota,” pungkasnya. (WIR)