Selasa, Februari 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembunuh Seorang Pria di Semak-Semak TKP Pura Demak Akibat Terpengaruh Pil Koplo

DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Bali, menangkap tersangka Ahmad Santoso (32), pelaku pembunuhan seorang pria bernama Suparno (68), seorang pria yang ditemukan tewas di lahan kosong di Jalan Pura Demak V.  Diketahui, tersangka membunuh korban karena terpengaruh narkoba yakni sabu-sabu (SS) dan pil koplo.

“Tersangka mengaku berhalusinasi saat menghabisi nyawa korban. Tersangka mengira korban akan menyerang dirinya. Dengan spontan tersangka mengambil potongan bambu dan balok dipakai menghantam wajah korban. Korban mengalami luka berat di bagian wajah dan kepala akibat pukulan benda tumpul,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Muhamad Iqbal Simatupang, kepada awak media, di Denpasar, pada Senin (24/2/2025).

Dia menjelaskan, korban Suparno (68), asal Banyuwangi, dikabarkan meninggal dunia, berawal laporan anak korban Danny Kurniawan kepada polisi. Sebelum, ditemukan mayat korban. Saksi anak korban, didatangi seseorang bernama Suprapto yang mengaku sebagai teman ayahnya. Suprapto mengajak Danny untuk mencari keberadaan Suparno yang sejak pagi tak kunjung pulang.

“Danny dan Suprapto kemudian pergi ke salah satu lahan kosong di JalnPura Demak Barat No. 18, tempat Suparno biasa parkir mobilnya. Sesampainya di lokasi, mereka menemukan mobil Suparno terparkir di area pembuangan sampah. Sementara Suprapto mencari korban ke semak-semak dan ditemukan sudah meninggal dunia,” katanya.

Dia menjelaskan, saat ditemukan, Suparno dalam posisi terlentang dengan kepala menghadap ke utara. Tubuhnya dipenuhi luka terbuka dan wajahnya berlumuran darah. Polisi segera mengevakuasi jenazah ke RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil visum menunjukkan korban mengalami 11 luka akibat kekerasan tumpul, termasuk luka terbuka di dahi kiri dan atas tulang hidung. Luka-luka ini menyebabkan kematian Suparno akibat pendarahan hebat di kepala,” katanya.

Kemudian, Tim Reskrim Polsek Denpasar Barat bersama Unit Jatanras Polresta Denpasar berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya, Ahmad Santoso ditangkap di Jl. Subur, Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Karena melawan petugas, tersangka Ahmad Santoso (32), mendapat tindakn tegas pada kedua kakinya yang dihadiahi timah panas.

“Saat hendak diamankan, tersangka berusaha melawan petugas, hingga memaksa polisi untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil dilumpuhkan, Ahmad dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil interogasi, kata dia, tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan potongan bambu dan balok kayu. Motifnya berawal dari percekcokan antara pelaku dan korban yang berujung pada tindak kekerasan,” jelasnya.

Dia mengatakan, tersangka memukul kepala korban berkali-kali menggunakan balok kayu hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal.

Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan, Ahmad Santoso terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo. “Polisi menduga bahwa pengaruh obat-obatan ini turut memicu tindakan sadis yang dilakukan pelaku,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, Ahmad Santoso dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini, pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER