JAKARTA – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan langkah terukur untuk mengantisipasi inflasi. Pasalnya, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak terhadap kegiatan ekonomi di daerah, khususnya pada harga bahan pokok dan daya beli masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam kunjungan pengendalian inflasi dan realisasi APBD pada Jumat (9/9) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kegiatan ini dihadiri juga oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni serta Tim Monitoring Evaluasi Serapan Anggaran dan Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
Tomsi mengatakan, pemda harus segera turun ke lapangan untuk mengidentifikasi masalah dan kenaikan harga bahan pokok. Menurutnya, langkah ini bisa dilakukan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ia pun mendesak agar langkah tersebut dilakukan tanpa harus menunggu Senin besok. “Tentunya kalau sudah turun ke lapangan, bapak-bapak akan bisa mengidentifikasi masalah. Jika ada kenaikan harga, bisa diidentifikasi di wilayah mana kenaikannya,” ungkap Tomsi dalam keterangan tertulis, Minggu (11/9/2022).
Tomsi menegaskan pengendalian inflasi merupakan tanggung jawab bersama. Ia pun mengimbau pemda perlu mempercepat penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak. Selain itu, ia menyebut langkah pengendalian inflasi juga membutuhkan kepekaan kepala daerah.
Dalam kesempatan itu, beberapa Pemda mengaku sejumlah komoditas di daerahnya mengalami kenaikan harga. Mulai dari beras, telur, dan cabai. Menanggapi itu, Tomsi meminta Pemda segera merespons kondisi tersebut dengan sejumlah langkah.
“Hasil identifikasi kenaikan harga di lapangan nantinya akan mempengaruhi keputusan apa yang akan diambil. Misal telur tadi yang mengalami kenaikan, bisa atau tidak dilakukan kerja sama langsung ke peternak dan memotong broker sehingga harganya nanti lebih murah. Cost distribusi ditekan, cost broker tadi juga ditekan, hingga harga bisa berkurang,” terang Tomsi.
Tomsi juga menanggapi kekhawatiran Pemda soal kelangkaan BBM akibat kenaikan harga. Ia mengaku pemerintah pusat telah melakukan antisipasi untuk menghadapi persoalan tersebut.
“Salah satu upaya itu terpatri dari cara Bapak Presiden mengumumkan kenaikan BBM, di mana kebijakannya berlaku satu jam setelah diumumkan. Tidak seperti biasanya yang berlaku sejak Pukul 00.00 yang akan mengakibatkan antrean pada malam harinya,” kata Tomsi.
Sebagai informasi, Tim Kemendagri untuk Monev Serapan Anggaran dan Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Sultra meliputi Dirjen Bina Keuda, Irjen Kemendagri, Direktur P2KD Ditjen Bina Keuda, Inspektur 3 Kemendagri, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Itjen Kemendagri, dan Tim teknis keuangan daerah serta Itjen Kemendagri. (ega/ega/dtc)